• Nusa Tenggara Timur

Coba Perkosa Keponakan, Kakek di Kupang Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 02/08/2022 17:56 WIB
Coba Perkosa Keponakan, Kakek di Kupang Diamankan Polisi Ilustrasi

KATANTT.COM--OK alias Okto (62), warga RT 08/RW 04, Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT diamankan polisi, Selasa (2/8/2022).

Okto ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kupang karena diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap FMK yang juga keponakannya sendiri.

Percobaan pemerkosaan ini dilakukan Okto pada Selasa (14/6/2022) lalu di sebuah kamar mandi milik salah seorang warga di RT 09/RW 05, Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

Okto ditangkap berdasarkan surat penangkapan nomor: SP.KAP/69/VIII/2022/Polres Kupang tanggal 2 Agustus 2022.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, di Polres Kupang, Selasa (2/8/2022) membenarkan penangkapan ini.

Aksi tidak terpuji ini dilakukan pelaku Okto dan dilaporkan oleh FMK di Polres Kupang pada tanggal 18 Juni 2022 lalu sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022.

"Pelaku dijerat dengan pasal 53 ayat 1 jo pasal 286 KUHP," ujar Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto.

Ia menjelaskan bahwa upaya penangkapan ini dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.

“Kami lakukan penangkapan. Tersangka secara kooperatif memenuhi semua panggilan penyidik dan hari ini kami keluarkan surat perintah penangkapannya,” tandas mantan Kapolres Sumba Barat, NTT ini.

Irwan Arianto mempercayakan Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya, STK, SIK, MH, Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang, Ipda Joesteve Christian Fortuna, S.Tr.K, Aipda Mesak Manimoi, S.Ap serta dua penyidik Polwan Satreskrim Polres Kupang untuk melakukan penyidikan kasus ini.

Pasca ditangkap polisi, terduga pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

FOLLOW US