KATANTT.COM--Pemberlakuan penyesuaian tarif masuk ke Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 3,7 juta ditunda sementara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing, Senin (8/8/2022) mengatakan, penundaan itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo serta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
"Selain itu, kita juga mendengar masukan dari tokoh masyarakat dan juga dari pihak gereja," ujar Sony di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT.
Menurut Sony, penghentian sementara itu dalam bentuk dispensasi selama lima bulan. Sedianya tarif baru akan diterapkan secara optimal pada 1 Januari 2022 mendatang.
Sony menjelaskan, Presiden dan Gubernur NTT meminta pihaknya selaku instansi teknis, untuk gencar meningkatkan sosialisasi terkait wacana tersebut hingga bisa diterima oleh semua pihak.
Dengan dispensasi itu, Sony meminta sejumlah pihak untuk berbenah dan mempersiapkan segala hal terutama kesiapan infrastruktur dan suprastruktur sehingga ketika tarif baru diterapkan, semua bisa berjalan dengan lancar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menetapkan biaya masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.