• Nusa Tenggara Timur

Bank Christa Jaya Diduga Lakukan Pelanggaran Atas UU Perbankan Dalam Pemberian Kredit

Imanuel Lodja | Selasa, 09/08/2022 04:51 WIB
Bank Christa Jaya Diduga Lakukan Pelanggaran Atas UU Perbankan Dalam Pemberian Kredit Albert Wilson Riwu Kore

KATANTT.COM--PT Bank Perkreditan Rakyat Christa Jaya alias Bank Christa Jaya diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan yang mengatur soal syarat pemberian kredit.

Dugaan pelanggaran hukum ini menyusul pemberian kredit oleh Bank Christa Jaya kepada nasabah atas nama Rachmat, dengan jaminan sertifikat tanpa dilekatkan hak tanggungan berdasarkan akta pengikatan tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).

Hal ini diungkapkan Dr. Yanto Ekon, SH, MHum, didampingi Yohanis Rihi, SH, dan Meriyeta Soruh, SH, selaku penasihat hukum Albert Riwu Kore dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Senin (8/8/2022).

"Selaku tim penasihat hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya," tegasnya.

"Sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert Wilson Riwu Kore, kami tetap mentaati langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP," tambahnya.

Sebelumnya, Bank Christa Jaya telah melaporkan notaris Albert Wilson Riwu Kore ke Polda NTT dengan sangkaan melakukan penggelapan atas sertifikat yang dijaminkan. Kasus ini kemudian diproses oleh penyidik Polda NTT dengan menetapkan Albert Wilson Riwu Kore sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTT.

"Pada prinsipnya tim penasihat hukum tersangka Albert Riwu Kore, SH, menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan terhadap klien kami," katanya.

Namun tim penasihat hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada klien kami.

Atau dengan perkataan lain perbuatan yang disangkakan kepada klien kami sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP.

Adapun alasan tim penasihat hukum sebutnya adalah bahwa 9 Sertfikat hak Milik (SHM) yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama Rachmad melalui staf notaris Albert Wilson Riwu Kore bernama Rinda Djami.

Selain itu, Bank Crista Jaya selaku pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 SHM tersebut sebab pada 9 SHM tersebut tercatat atas nama pemegang hak yaitu Rachmad dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya.

Baik Yanto Ekon, Yohanis Rihi dan Meriyeta Soruh membenarkan bahwa awalnya 9 SHM tersebut diserahkan oleh Rachmad selaku pemilik kepada Kantor Notaris Albert Wilson Riwu Kore untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya.

"Tetapi sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama Rachmad," katanya.

Bila kemudian diketahui 9 SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya Racmad ke BPR Pitoby dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Christa Jaya sebesar Rp 3,5 miliar.

Sehingga apabila menurut Bank Christa Jaya, 9 SHM itu merupakan jaminan agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan.

"Sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya," pungkasnya.

FOLLOW US