• Nusa Tenggara Timur

Penahanan 5 Tersangka Penganiaya ASN Dinsos NTT Ditangguhkan

Imanuel Lodja | Kamis, 18/08/2022 12:17 WIB
Penahanan 5 Tersangka Penganiaya ASN Dinsos NTT Ditangguhkan ilustrasi

KATANTT.COM--Penyidik Reskrim Polsek Maulafa menangguhkan penahanan 5 warga pelaku penganiayaan PNS Dinas Sosial Provinsi NTT. Penangguhan penahanan ini dilakukan Polsek Maulafa sejak beberapa waktu lalu.

Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga yang dikonfirmasi Kamis (18/8/2022) mengakui kalau penangguhan penahanan dilakukan penyidik karena berbagai pertimbangan.

"Ada banyak pertimbangan penyidik antara lain para tersangka memiliki anak yang masih kecil dan terutama keamanan korban dan keluarganya," tandas Anthonius Mengga.

Anthonius Mengga juga menilai kalau para tersangka juga sangat kooperatif terkait dengan penyelidikan perkara ini.

Para tersangka juga tetap melakukan wajib lapor sesuai waktu yang ditentukan penyidik dan proses hukum masih terus dijalankan.

Sebelumnya, aparat keamanan Polsek Maulafa, Kota Kupang mengamankan 5 pria yang diduga menganiaya dan mengeroyok PNS Dinas Sosial Provinsi NTT.

Lima pelaku yang diamankan dan ditahan dalam sel Polsek Maulafa yakni Yopi Timtole dan adiknya Yesaya Timtole, Marsel Suni, Afred Suni dan Norket Suni. Mereka merupakan warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Kita amankan 5 terduga pelaku setelah kita gelar perkara," ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga.
Kelima terduga ditahan di sel Polsek Maulafa sejak Jumat (5/8/2022) hingga 20 hari ke depan.

FOLLOW US