• Nusa Tenggara Timur

Tersangka Penikaman Pengantin di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Kamis, 18/08/2022 12:46 WIB
Tersangka Penikaman Pengantin di Kupang Diserahkan ke Jaksa Musa Laniana saat dilimpahkan penyidik Polres Kupang ke Kejari Oelamasi yang diterima Kasi Pidum Kejari Oelamasi, Pethres Mandala, Kamis 918/8/2022).

KATANTT.COM--Penyidik unit Reskrim Polsek Fatuleu, Polres Kupang melimpah Musa Laniana ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Kamis (18/8/2022). Musa merupakan tersangka kasus penganiayaan yang menikam pasangan pengantin saat pesta pernikahan.

Pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Pethres M. Mandala, SH di ruangan Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

"Unit Reskrim Polsek Fatuleu telah melakukan tahap II tersangka Musa Laniana yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351ayat (1) KUHP," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, Kamis (18/8/2022) di Mapolres Kupang.

Tersangka Musa Laniana melakukan penganiayaan yakni penikaman pasangan pengantin. Kejari Oelamasi Kupang telah menyatakan berkas perkara penganiayaan terhadap pasangan pengantin yang ditangani Polsek Fatuleu, Polres Kupang lengkap atau P21.

Selama ini tersangka Musa Laniana alias Musa (31) sudah ditahan di sel Polres Kupang sejak Selasa (12/7/2022) lalu.

Selaku tersangka tunggal, Musa dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Musa yang juga warga RT 01/RW 01, Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang diamankan di kediamannya, Senin (11/7/2022).

Peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami luka penusukan. Kedua orang korban Nomensen Giri (35) warga RT 06/RW 09, Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang dan pasangannya Heni Nenobahan (28), warga Dusun III, Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat dibawa ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang.

FOLLOW US