• Nusa Tenggara Timur

Randy Badjideh, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Divonis Mati

Imanuel Lodja | Rabu, 24/08/2022 12:02 WIB
Randy Badjideh, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Divonis Mati Terdakwa, Randy Badjideh saat mendengar putusan vonis mati oleh majelis hakim di PN Kupang, Rabu (24/8/2022)

KATANTT.COM--Randy Suhardy Badjideh, terdakwa perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang divonis hukuman mati. Putusan ini diberikan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu (24/8/2022).

Sidang dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim, Wari Juniati, SH, MH, (hakim ketua), Y. Teddy Windiartono, SH, MHum, (hakim Anggota), Reza Tyarama, SH (hakim anggota), Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH, (hakim anggota) dan Murthada Moh. Mberu, SH MH (hakim anggota).

Sementara jaksa penuntut umum masing-masing Herman R. Deta, SH, Mawardi, SH, Herry C. Franklin, SH, Jonathan S. Limbongan, SH dan Sisca Gitta Rumondang, SH serta dua panitera masing-masing Jaret Isnain Sungkono, SH dan David Bistolen, SH.

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randi Badjideh, yakni hukuman mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Terdakwa Randi Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa Randi Badjideh dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Randy Suhardy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang sempat mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara : PDM-16/N.3.10/Eoh.2/03/2022 dalam perkara pidana nomor 80/Pid.B/2022/PN.Kpg.

Nota keberatan diajukan oleh tim penasihat hukum, Yance Thobias Mesah, SH, Beny KM Taopan, Harri WC Pandie, SH MH dan Narita K Murti, SH.

Nota ini disampaikan di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa didakwa kesatu pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, primair pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsidair pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Randy Badjideh merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

FOLLOW US