• Nusa Tenggara Timur

Divonis Hukuman Mati, Randy Badjideh Pasrah dan Belum Bersikap

Imanuel Lodja | Kamis, 25/08/2022 13:35 WIB
Divonis Hukuman Mati, Randy Badjideh Pasrah dan Belum Bersikap Randy Badjideh digiring ke Rutan Polda NTT beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--Terpidana mati Randy Badjideh (31) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang masih belum bersikap terkait vonis majelis hakim.

Ia belum menempuh langkah hukum selanjutnya usai divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Rabu (24/8/2022).

"Saya belum bersikap (mengambil langkah hukum)," kata Beni Taopan, Penasehat Hukum Randy Badjideh meniru ucapan Randi Badjideh saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).

Menurut Beni, tim penasehat hukum telah bertemu dengan Randi Badjideh di Rutan Kelas IIA Kupang Kamis (25/8/2022) pagi sekitar pukul 09.00 wita.

Dari hasil pembicaraan dengan Randi, bahwa kliennya itu masih belum mengambil sikap untuk mengambil upaya hukum selanjutnya.

Dikatakan Beni, kliennya saat ini pasrah dengan vonis mati yang dijatuhkan kepadanya. Karena menurut Randi pengadilan adalah wakil Tuhan.

"Itu kan wakil Tuhan (pengadilan) kalau saya meninggal hari ini sama dengan besok," kata Randi yang disampaikan Beni Taopan.

Disampaikan Beni bahwa Randi mengaku telah memberikan keterangan yang jujur selama persidangan. Tapi jika majelis hakim memutuskan hukuman mati Randy telah siap.

"Kalau kita upaya juga kalau menurut saya sudah jujur tapi kalau majelis hakim bilang hukuman mati, mau bagaimana," kata Beni mengulangi ucapan Randi kepadanya.

Ia menjelaskan bahwa kliennya juga menghargai putusan majelis hakim yang memvonisnya. Karena sebenarnya Randi juga telah siap berhadapan dengan regu tembak untuk menjalani hukuman mati.

Dijelaskan Beni, bahwa pada prinsipnya tim penasehat hukum Randy tergantung dari keputusan kliennya. "Pada prinsipnya kita menunggu dari dia (Randy)," ujarnya.

Beni juga menyampaikan bahwa Randy merasa kaget saat tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati kepadanya.

"Dia justru kaget waktu tuntutan, kalau soal putusan Randi sudah siap untuk (menjalaninya)," kata Beni.

Randy juga kata Beni, menyesalkan jika sejak awal mengetahui vonis yang akan dijatuhkan kepadanya adalah hukuman mati maka tidak perlu lagi ketua majelis hakim memintanya untuk melakukan pembelaan pribadi.

"Dia (Randy Badjideh) merasa tidak lagi ada yang mendengarnya sehingga dia merasa tidak adil. Bahkan ibu ketua majelis yang menyuruhnya melakukan pembelaan pribadi, kalau misalkan putusan seperti kemarin (sudah diketahui sejak awal) dia bilang ya lebih baik waktu itu tidak usah lakukan pembelaan pribadi," tandasnya.

Untuk itu kata Beni bahwa kliennya sangat terpukul justru ketika penuntutan bukan saat vonis kemarin. Karena pada prinsipnya Randy Badjideh telah siap menerima hukuman mati.

Sebelumnya pada Rabu (24/8/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Randi Badjideh (31) karena secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Evita Seprini Manafa (30) dan anaknya Lael Maccabee (1) yang juga ayah biologis dari terpidana.

Pembunuhan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2021 lalu. Setelah dibunuh, kedua jenazah tersebut dikuburkan oleh Randi di hutan Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Jenazah ibu dan anak tersebut ditemukan membusuk dalam kantong plastik besar warna hitam pada 30 Oktober 2021 oleh pekerja proyek galian pipa SPAM.

Kasus tersebut berawal dari terjadinya hubungan asmara antara Randi Badjideh dan Korban Astri Evita Seprini Manafe. Dari hubungan tersebut keduanya memiliki anak yakni Lael Maccabee.

Padahal Randy telah memiliki seorang istri sah dan satu anak orang anak saat menjalin hubungan dengan Astri.
Hubungan terlarang tersebut berbuntut pada kematian Astri dan vonis mati bagi Randy.

FOLLOW US