• Nusa Tenggara Timur

Belasan Pelaku Judi Online di NTT Beromzet Miliaran Rupiah Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 31/08/2022 20:35 WIB
Belasan Pelaku Judi Online di NTT Beromzet Miliaran Rupiah Dibekuk Polisi Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto bersama Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menghadirkan tujuh pelaku judi online bersama barang bukti saat konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (31/8/2022).

KATANTT.COM--Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH, MH, bersama jajarannya merespon dan menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian dalam bentuk apapun.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), menangkap 13 orang pelaku perjudian. Rabu (31/8/2022), Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH, MH, bersama Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, SIK, dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK menghadirkan tujuh pelaku judi online saat konferensi pers.

Sedangkan 6 orang masih diperiksa secara intensif terkait keterlibatan mereka.

Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan, tujuh orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa tujuh unit handphone yang digunakan untuk mengakses judi online, tujuh buah SIM card, tujuh buah ATM dan enam buah buku rekening.

"Barang bukti yang disita ini merupakan milik para tersangka. Ini merupakan wujud nyata Polda NTT bahwa tidak ada toleransi terkait kejahatan perjudian, baik itu yang sifatnya konvesional maupun online," ujar jenderal polisi bintang dua ini.

Menurut Setyo Budiyanto, tujuh orang tersangka judi online ini ditangkap saat sedang bermain. Mereka terdeteksi tim patroli siber Ditreskrimsus yang melakukan penelusuran situs judi online di wilayah hukum NTT, dengan nama inisial situs judi adalah KADI.

Dari penelusuran tersebut, didapatkan sejumlah identitas orang yang diduga sebagai bandar judi online, dengan inisial BSY yang sekarang masih dalam proses penyelidikan.

Setelah ditelusuri kembali pada 29 hingga 30 Agustus kemarin, tim siber berhasil mengamankan 13 orang dari berbagai daerah di NTT.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi bahwa transaksi atau perputaran uang dari bandar judi online, diperkirakan lebih dari Rp 12 Miliar dalam kurun waktu setiap bulannya," jelas Setyo Budiyanto.

Terhadap bandar judi online berinisial BSY terus diselidiki, sehingga Polda NTT akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk bisa melakukan penangkapan.

Sedangkan pemain judi online yang diamankan, rata-rata mempunyai modal hanya berkisar puluhan juta rupiah.
"Pekerjaan ketujuh tersangka ini semuanya swasta, misalnya ada yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol).
Pokoknya dari berbagai macam pekerjaan lah yang mereka geluti," jelas Setyo Budiyanto.

Ia mengimbau seluruh masyarakat NTT, untuk tidak tergiur dengan tawaran permainan judi. Karena sekali menang tapi kalahnya berkali-kali. Berpikir secara logika, tidak ada penjudi yang menang besar lalu menjadi kaya raya.

"Bekerja lah secara baik karena itu lebih bagus untuk keluarganya, daripada mengharapkan hasil keuntungan dari judi. Jika kedapatan berjudi, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,dan nantinya berakibat secara ekonomi terhadap keluarga," imbau Setyo Budiyanto.

Kapolda Setyo Budiyanto memberi perintah kepada seluruh Direktur dan Kapolres untuk menindak tegas praktek perjudian di wilayah hukumnya masing-masing, tanpa tebang pilih.

Para tersangka perjudian tersebut dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 26 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sub pasal 303 jo pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar subsider pasal 303 KUHP.

FOLLOW US