• Nusa Tenggara Timur

Belum Setor Kelebihan Perjalanan Dinas, Polisi Periksa 10 Anggota DPRD Rote Ndao

Imanuel Lodja | Rabu, 07/09/2022 06:20 WIB
Belum Setor Kelebihan Perjalanan Dinas, Polisi Periksa 10 Anggota DPRD Rote Ndao ilustrasi_korupsi

KATANTT.COM--Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rote Ndao memeriksa 10 anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada organisasi perangkat daerah (OPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao TA 2020.

Dugaan korupsi yang diselidiki adalah perkara realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan.
Penanganan ini berdasarkan laporan informasi nomor: LI/06/VIII/2022/Reskrim tanggal 29 Agustus 2022. "Sudah 10 orang yang diperiksa," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, Rabu (7/9/2022).

Disebutkan hasil pengumpulan keterangan dan ditambah adanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Rote Ndao TA 2020 pada OPD Sekwan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 518.975.000 dan terjadi kurang setor sebesar Rp 407.060.000.

Oleh karena itu polisi pun menyelidikinya dan menerbitkan surat perintah penyelidikan. "Hingga diterbitkannya surat perintah penyelidikan tertanggal 31 Agustus 2022, kurang setor sebesar Rp 407.060.000 tersebut belum disetor kembali," ujarnya.

Dari 32 orang di OPD Sekwan Kabupaten Rote Ndao, baru 17 orang yang sudah menyetorkan kembali dan 15 orang lainnya belum menyetorkan kembali.

Dari ke 15 orang yang akan dimintai keterangannya antara lain AS, AK, CL, DZ, DIM, GF, MYDP, MZL, MHB, NYD, YAD, ZYA, FMB, MM dan WAN. Mereka rata-rata adalah anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada organisasi perangkat daerah (OPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao TA 2020.

Dugaan korupsi yang diselidiki adalah perkara realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan.
Penanganan ini berdasarkan laporan informasi nomor LI/06/VIII/2022/Reskrim tanggal 29 Agustus 2022.

"Benar, unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rote Ndao saat ini sedang menangani perkara pada OPD sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao terkait dengan perkara realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP.

Pekan lalu, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Rote Ndao telah meminta keterangan 2 orang yakni MM dan WAN.

FOLLOW US