• Nusa Tenggara Timur

Terpidana Mati Randy Badjideh Resmi Ajukan Banding

Imanuel Lodja | Jum'at, 09/09/2022 05:19 WIB
Terpidana Mati Randy Badjideh Resmi Ajukan Banding Terdakwa, Randy Badjideh saat mendengar putusan vonis mati oleh majelis hakim di PN Kupang, Rabu (24/8/2022)

KATANTT.COM--Terpidana Randy Badjideh yang diputus hukuman mati atas kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya beberapa waktu lalu.

Pengajuan banding dilakukan Randy Badjideh melalui penasihat hukum-nya, Yance Thobias Messakh bersama JPU Kejari Kota Kupang.

Panitera PN Kupang, Julius Bolla Kamis (8/9/2022) membenarkan adanya upaya banding dengan perkara dengan nomor perkara 80/pid.B/2022/PN Kpg.

"Atas nama terdakwa Randy Badjideh, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 30 Agustus 2022. Memori banding itu dimasukkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Messakh," ujar Julius Bolla.

Menurut Julius Bolla, permohonan upaya hukum banding telah disampaikan juga kepada penuntut umum. Memori banding tersebut telah dimasukkan pada 7 September 2022 lalu di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

"Terhadap permohonan upaya hukum banding tersebut, telah diberitahukan kepada penuntut umum maupun terdakwa, dan dari penasihat hukum terdakwa telah memasukan memori banding yang diterima PN Kupang pada tanggal 7 September 2022," tambahnya.

Julius Bolla menyebutkan kalau memori banding sementara diproses dan akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kupang untuk disidangkan.

"Memori banding sekarang dalam proses dan segera kita kirimkan ke Pengadilan Tinggi Kupang. Pengadilan juga telah menyerahkan memori banding itu kepada penuntut umum memori banding tersebut 7 September 2022 juga," ujarnya.

Randy Suhardy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang divonis hukuman mati. Putusan ini diberikan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu (24/8/2022).

Sidang dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim, Wari Juniati, SH MH (Hakim Ketua), Y. Teddy Windiartono, SH M.Hum (Hakim Anggota), Reza Tyarama, SH (Hakim Anggota), Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota) dan Murthada Moh. Mberu, SH MH (Hakim Anggota).

Sementara jaksa penuntut umum masing-masing Herman R. Deta, SH, Mawardi, SH, Herry C. Franklin, SH, Jonathan S. Limbongan, SH dan Sisca Gitta Rumondang, SH serta dua panitera masing-masing Jaret Isnain Sungkono, SH dan David Bistolen, SH.

Putusan hakim dalam sidang ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randi Badjideh, yakni hukuman mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Terdakwa Randi Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa Randi Badjideh dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Randy Suhardy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang sempat mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara : PDM-16/N.3.10/Eoh.2/03/2022 dalam perkara pidana nomor 80/Pid.B/2022/PN.Kpg.

Randy Badjideh merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap TSK/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya. Randy merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu. Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang.

Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

Tersangka Randy diduga keras telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.

FOLLOW US