• Nusa Tenggara Timur

Bolak Balik Berkas Perkara Ira Ua , Ini Penjelasan Kejati NTT

Imanuel Lodja | Jum'at, 09/09/2022 14:50 WIB
Bolak Balik Berkas Perkara Ira Ua , Ini Penjelasan Kejati NTT Tersangka Ira Ua digiring penyidik Polda NTT saat diserahkan ke Kejati NTT setelah berkas dinyatakan lengkap, Jumat (27/5/2022).

KATANTT.COM--Berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Ira Ua (istri dari terpidana mati Randi Badjideh) dikembalikan jaksa ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, berkas perkara masih iitangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Sejauh ini, berkas perkara kasus tindak pidana pembunuhan ibu dan anak untuk tersangka Ira Ua telah dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sebanyak tiga (3) kali.

"Berkas perkara dugaan pembunuhan ibu dan anak untuk tersangka Ira Ua alias Ira masih ditangan penyidik Polda NTT," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, Jumat (9/9/2022).

Terkait dengan pengembalian berkas perkara itu, kata Abdul, jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT memberikan petunjuk kepada penyidik Polda NTT untuk dipenuhi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. "Koordinasi tetap dilakukan antara penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan jaksa peneliti berkas perkara guna memenuhi petunjuk untuk kelengkapan berkas," ujar Abdul.

Abdul meyakini penyidik Ditreskrimum Polda NTT mampu memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi NTT. "Saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda NTT bisa memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT agar berkasnya bisa dinyatakan lengkap (P - 21)," tandas Abdul.

FOLLOW US