• Nusa Tenggara Timur

Keempat Kali Berkas Perkara Ira Ua Dikembalikan Penyidik Polda NTT ke Jaksa

Imanuel Lodja | Senin, 12/09/2022 16:59 WIB
Keempat Kali Berkas Perkara Ira Ua Dikembalikan Penyidik Polda NTT ke Jaksa Ira Ua didampingi penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda NTT

KATANTT.COM--Penyidik kepolisian Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua. Ira Ua merupakan istri dari terpidana mati Randi Badjideh yang sudah diputus hakim hukuman mati namun masih melakukan banding.

Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sudah menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut diterima jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT, setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, SH, MH, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, Senin (12/9/2022) membenarkan hal itu.

Dijelaskan Abdul, berkas kasus dengan tersangka Ira Ua alias Ira telah diterima oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT. Setelah menerima berkas tersebut, maka jaksa akan meneliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk jaksa atau tidak.

"Akan diteliti lagi oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT. Apakah sudah dipenuhi penyidik Polda NTT sesuai petunjuk atau tidak," ujar Abdul.

Apabila ketika diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda NTT disertai lagi dengan petunjuk.

"Apabila saat diteliti oleh jaksa masih terjadi kekurangan pada berkas, maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda NTT disertai petunjuk," ujar Abdul.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan mengaku bahwa berkas Perkara Ira Ua, tersangka dalam pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee saat ini sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda NTT ini juga mengaku bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan itu sudah dikembalikan ke JPU beberapa hari yang lalu. "Iya benar. Berkas perkaranya sudah diserahkan lagi kepada jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT sejak beberapa waktu lalu," kata Ariasandy.

FOLLOW US