• Nusa Tenggara Timur

Ditahan Selama 20 Hari, Tersangka Cabul Siswi SD di Kupang Terancam 20 Tahun Bui

Imanuel Lodja | Kamis, 15/09/2022 19:51 WIB
Ditahan Selama 20 Hari, Tersangka Cabul Siswi SD di Kupang Terancam 20 Tahun Bui Dali Imanuel Toh alias Dali

KATANTT.COM--Dali Imanuel Toh alias Dali (26), tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur menjalani penahanan di Rutan Polres Kupang.

"Sudah diserahkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan sampai tanggal 3 Oktober 2022. selanjutnya (tersangka) dititip dalam ruang tahanan Polres Kupang," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui KBO Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro, Kamis (15/9/2022).

Penahanan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/325/IX/2022/NTT/ Polres Kupang dan surat perintah penyidikan SP. SIDIK/87/IX/2022/Sat Reskrim. Juga diikuti surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/79/IX/2022/Sat Reskrim dan surat perintah penahanan nomor Sp Han/72/IX/2022/Sat Reskrim.

Pihak penyidik sudah memberikan surat penahanan kepada tersangka dan keluarganya. Dali pun dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Aipda Stefanus Eko Wahyudi (Ba Idik IV Sat Reskrim) sudah menyerahkan tersangka ke Sat Tahti dan diterima piket Tahti Aipda Pangky (Ba Sat Tahti).

DIT alias Dali (26), sopir yang juga warga RT 19/RW 09, Dusun V, Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT tertangkap basah saat mencabuli dan memperkosa seorang siswi sekolah dasar.

Saat itu, Selasa (13/9/2022) petang, Dali sedang menyetubuhi korban ANK (11), siswi sekolah dasar di sebuah kebun bambu di Dusun V, Desa Ekateta, Kabupaten Kupang.

Kasus ini kemudian dilaporkan kerabat korban DK (35) ke Polres Kupang melalui laporan polisi nomor LP/B/235/IX/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini bermula saat korban dan temannya Lala (7), sedang bermain di tempat pesta rumah Usias Manane di dusun V Desa Ekateta, Kabupaten Kupang.

Selang beberapa saat, pelaku juga datang ke tempat pesta. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk mengambil segelas air minum.

Korban pun masuk ke rumah tempat pesta mengambl air minum untuk pelaku. Korban memberikan gelas berisi air kepada Lala dan diserahkan kepada pelaku.

Tiba-tiba pelaku mengajak korban bermain ke jalan atas namun korban menolak. Dengan paksa, pelaku memegang tangan korban dan menyeret korban ke hutan bambu.

Lala, rekan korban sempat menegur pelaku dengan mengatakan kalau pelaku bodoh karena memegang dan menarik tangan korban. Namun pelaku tidak menghiraukan. Ia tetap menarik paksa tangan korban ke hutan bambu.

Di hutan bambu, pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban menolak dan menangis. Korban berharap pelaku bisa melepaskannya. Pelaku malah memegang mulut korban sehingga korban tidak bisa berteriak.

Setelah tiba di hutan bambu, pelaku menarik paksa celana korban dan langsung menyetubuhi korban. Korban yang kesakitan kemudian berteriak namun pelaku justru mendekap dan membekap mulut korban sehingga menyulitkan korban berteriak.

Saat bersamaan kerabat korban DK yang baru pulang menggembalakan sapi melintas di jalan tersebut. Saat itu DK melihat pelaku sedang menindih tubuh korban.

Begitu melihat DK datang, pelaku langsung lari meninggalkan korban dan berusaha kabur. DK langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku.

DK kemudian membawa pelaku ke tempat pesta dan mengadukan kepada warga yang hadir. DK kemudian ke Polres Kupang melaporkan kejadian persetubuhan anak dibawah umur ini.

Korban pun dibawa ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang.

FOLLOW US