• Nasional

Layangkan Surat Protes, YPTB Tuntut Australia Hentikan Pengeboran Minyak di Gugusan Pulau Pasir

Djemi Amnifu | Sabtu, 17/09/2022 12:13 WIB
Layangkan Surat Protes, YPTB Tuntut Australia Hentikan Pengeboran Minyak di Gugusan Pulau Pasir Inilah peta yang dipakai Pemerintah Australia untuk melakukan pengboran minyak dan gas bumi di Gugusan Pulau Pasir.

KATANTT.COM--Pada tahun 2020 lalu, Pusat Penelitian Jubilee Australia dan Yayasan Peduli Timor Barat telah melayangkan surat protes kepada Pemerintah Australia yang membuka pelepasan area eksplorasi minyak bumi tepat-nya di Gugusan Pulau Pasir.

Tuntutan Yayasan Peduli Timor Barat ini sangat beralasan karena hal ini membawa resiko bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur karena jaraknya sangat dekat dengan lokasi pengeboran.

Sebelumnya, pada tahun 2020, Pemerintah Australia membuka proses konsultasi terkait Offshore 2020 pelepasan areal eksplorasi minyak bumi adalah bagian penting dari strategi untuk mendorong eksplorasi minyak bumi di perairan lepas pantai Australia dan yang dicarinya untuk menyeimbangkan lingkungan, sosial dan ekonomi pertimbangan dalam pengembangan Australia adalah sumber daya alam.

Pemerintah Australia menyatakan bahwa Pemerintah Australia mencadangkan hak untuk menerapkan tindakan yang diperlukan di bawah hukum internasional untuk sumber daya yang dapat ditemukan dan mengangkangi yurisdiksi maritim internasional.

Jubilee Australia dan Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) menyatakan dalam surat protesnya bahwa posisi ini dapat mempengaruhi eksplorasi dalam potensi pelepasan area NT20-1, NT20-3, NT20-5, NT20-6, W20-2, AC20-1, AC20-2 dan AC20-3.

Penjelajah ini harus hati-hati mempertimbangkan yang relevan batas laut dan perjanjian internasional dan pertimbangkan ini saat menyiapkan tawaran, perencanaan eksplorasi, dan ambil semua yang relevan saran untuk menginformasikan pengambilan keputusan.

Lebih lanjut dalam surat protesnya baik Jubilee Australia dan Yayasan Peduli Timor Barat menyatakan bahwa ‘Kami mencatat bahwa area pelepasan areal potensial AC20-1, AC20-2 dan AC20-3 terletak di dalam kurang lebih 150 kilometer dari Pantai Indonesia, khususnya garis pantai Pulau Rote dan Timor Barat, di dalam provinsi Indonesia-Nusa Tenggara Timur.

Area pelepasan areal ini juga berlokasi sekitar lebih dari 250 kilometer dari Pantai Australia. Mereka lebih dekat dengan Indonesia dari pada Australia. Oleh karena itu, area pelepasan ini lebih dekat ke pantai Indonesia dari pada kepala sumur Montara, yang terletak 250 kilometer dari Pantai Rote.

Kepala sumur Montara adalah situs petaka tumpahan minyak laut lintas batas terburuk yang pernah menghancurkan masyarakat Indonesia. Dalam beberapa minggu setelah petaka minyak Montara yang dimulai 21 Agustus 2009, nelayan Indonesia menyaksikan minyak di daerah penangkapan ikan mereka, dan masyarakat di pesisir Rote menemukan pencucian minyak ke pantai dan pertanian rumput laut mereka pada awal September 2000.

"Mata pencaharian ribuan orang di seluruh Nusa Tenggara Timur adalah kemudian berkurang drastis.  Pemerintah Australia dalam menjawab surat kami dengan seenaknya dan katakan seolah wilayah  Gugusan Pulau Pasir merupakan milik Australia," tegas Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Sabtu (17/9/2022).

Ferdi Tanoni, mantan Agen Imigrasi Australia untuk Indonesia Timur ini menambahkan bahwa Pemerintah Federal Australia harus terlebih dahulu memberikan bukti-bukti yang sah kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat adat di Laut Timor dan menunjukkan dengan jelas bahwa Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik Australia baru kemudian Australia bisa melanjutkan kegiatannya.

"Selaku pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor termasuk di Gugusan Pulau Pasir kembali kami nyatakan dengan tegas bahwa Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik masyarakat adat Timor-Rote-Sabu dan Alor lebih 500 tahu yang lalu," sergah Ferdi Tanoni.

Ferdi Tanoni yang pernah menerima penghargaan Civil Justice Award Nasional dari Australian Lawyers Alliance (ALA) juga meminta kepada Pemerintah Federal Australia untuk segera menghentikan berbagai upaya yang dilakukan di Gugusan Pulau Pasir dan menghormati hak ulayat masyarakat adat bangsa Indonesia sebagaimana yang selalu digaungkan Australia untuk menghormati terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat Aborijin di Australia.

"Jika Pemerintah Federal Australia masih terus melanjutkan kegiatan-nya di Gugusan Pulau Pasir, maka saya katakan bahwa Gugusan Pulau Pasir ini akan segera kami ajukan gugatan ke Pengadilan Commonwealth di Canberra untuk menuntut hak masyarakat adat kami," tandas Ferdi Tanoni.

FOLLOW US