• Nusa Tenggara Timur

Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Flotim Sakit dan Belum Berkantor

Imanuel Lodja | Selasa, 20/09/2022 06:12 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Flotim Sakit dan Belum Berkantor Sekda Flotim, PIG yang tersangkut kasus korupsi dana Covid-19 langsung digiring keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejari Flotim guna menjalani penahanan di Rutan Larantuka, Kamis (15/9/2022).

KATANTT.COM--Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, PIG alias Paulus sejak Kamis (15/9/2022) masih belum berkantor usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

"Pak Sekda, karena per tanggal 15 (September 2022) beliau menjalani pengobatan dan mendapat surat keterangan istirahat dari dokter," kata Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi saat dihubungi Senin (19/9/2022).

Disampaikan Doris sejak tanggal 15 September 2022, PIG mengajukan ijin untuk berobat. Dan mendapat surat keterangan istirahat dari dokter.

Surat keterangan istirahat dari dokter tersebut kata Doris telah disampaikan sejak Kamis (15/9/2022). Dan surat tersebut menerangkan PIG harus istirahat hingga Rabu (21/9/2022). "Menjalani istirahat sampai dengan hari Rabu (21/9/2022)," ujar Doris.

Dia menyebutkan, sampai Senin (19/9/2022) siang, belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Larantuka Kabupaten Flores Timur tentang status hukum Sekda. "Sudah bersurat ke kejaksaan tapi belum ada balasannya," jelas Doris.

Dalam keterangan sebelumnya, Jumat (16/9/2022) Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi menjelaskan jika telah menerima surat pemberitahuan tentang status hukum PIG maka akan langsung ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dalam pemerintahan.

Dan akan disesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manejemen Pegawan Negeri Sipil.

"Kalau sudah ada pemberitahuan dari kejaksaan (tentang status tersangka PIG), kalau sudah ya kita sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 dan PP 17 Tahun 2020 Pasal 276," jelasnya.

Doris juga menjelaskan, setelah ada surat pemberitahuan dan disesuaikan dengan aturan yang ada maka dilihat dari kondisi untuk pemberhentian sementara terhadap PIG sebagai Sekda Kabupaten Flores Timur. "Kita akan proses (penonaktifan PIG) jika ada dasar hukumnya," jelas Doris.

Pada Kamis (15/9), Penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka menetapkan tiga pejabat Pemda Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores, PIG alias Paulus, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB alias Alfons Betan dan Bendahara BPBD yakni PLT alias Petronela Leten.

Ketiga Pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga mengkorupsi uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menahan Kepala BPBD Flores Timur yakni AHB alias Alfons Betan. Sedangkan dua tersangka yakni PIG dan PLT akan dipanggil dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai tersangka.

FOLLOW US