• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Ira Ua Susul Randy Badjideh dengan Ancaman Pidana Hukuman Seumur Hidup

Imanuel Lodja | Selasa, 20/09/2022 16:11 WIB
Berkas P21, Ira Ua Susul Randy Badjideh dengan Ancaman Pidana Hukuman Seumur Hidup Ira Ua saat diserahkan ke kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

KATANTT.COM--Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Irawaty Astana alias Ira Ua (32) dinyatakan lengkap (P21).

Ira Ua, yang juga istri terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe-Lael Maccabe) Randy Badjideh, terancam penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.

"Berkas perkara tersangka Ira Ua telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT Senin (19/9/2022) kemarin," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Albertus Andreana, Selasa (20/9/2022) di Polda NTT.

Tersangka Ira Ua dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4, pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur atau penjara minimal 20 tahun.

Tersangka Ira diduga ikut serta dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe (31) dan anaknya Lael Maccabee (1), yang jenazahnya ditemukan di proyek galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Sabtu, 30 Oktober 2021 silam.

Dalam berkas kasus Ira, polisi telah memeriksa sebanyak 63 orang saksi, serta menyita 55 item barang bukti yang juga masih terkait dengan terpidana mati Randy Badjideh, yang tidak lain adalah suami dari Ira. Berkas perkara Ira Ua dinyatakan lengkap (P21) dengan nomor : B- 1987/N.3/Eoh.1/09/2022.

Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Aldinan RJH Manurung selaku tim ekselerasi penanganan kasus tindak pidana pembunuhan berencana kasus ini juga menyebutkan bahwa peran Ira Ua dalam pemberkasan adalah pasal peryataan di pasal 55 dan pasal 56.

"Di tahap berikutnya bahwa tersangka Ira Ua pun juga ikut baik itu secara langsung maupun tidak langsung, yang mana ikut membantu dan ikut serta. Nanti kita akan lihat dan saksikan bersama di dalam proses persidangan. Secara teknis tidak bisa jelaskan di sini," jelas Aldinan RJH manurung.

"Secara umum pasal 55 dan 56 di situ ada turut serta bisa yang melakukan, membantu, ataupun menyarankan semuanya ada disitu. Prinsipnya unsur di pasal 55 dan 56 baik di ayat 1 dan 2 sudah terpenuhi. Dan sejauh ini sudah melaksanakan koordinasi dan pelimpahan berkas perkara tahap I sudah 4 kali dan puji Tuhan dari Pihak JPU kemarin dinyatakan lengkap (p21)," sambung Aldinan RJH Manurung.

Sebelumnya, pada Rabu (24/8/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Randy Badjideh (31), karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid Manafe (31) dan anaknya Lael Maccabee (1).

Randy Badjideh merupakan ayah biologis dari Lael, karena pernah menjalin hubungan asmara dengan Astrid Manafe.
Pembunuhan terhadap kedua korban terjadi pada 27 Agustus 2021 lalu. Setelah dibunuh, kedua jenazah korban dikuburkan oleh Randy dalam hutan Kelurahan Penkase.

Jenazah ibu dan anak tersebut ditemukan membusuk dalam kantong plastik besar berwarna hitam, pada 30 Oktober 2021 lalu oleh pekerja proyek galian pipa SPAM.

FOLLOW US