• Nusa Tenggara Timur

Selama Delapan Bulan, Lima Karyawan di Flores Timur Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 2 Miliar

Imanuel Lodja | Selasa, 20/09/2022 17:50 WIB
Selama Delapan Bulan, Lima Karyawan di Flores Timur Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 2 Miliar ilustrasi

KATANTT.COM--Sejumlah karyawan yang bekerja di gudang PT Putra Harapan Sumber Anugerah dalam wilayah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur menggelapkan uang perusahaan.

Dalam kurun waktu delapan bulan sejak bulan Januari hingga Agustus 2022, para karyawan menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 2 miliar. Pelaku penggelapan berjumlah 5 orang karyawan.

Mereka selama ini ditugaskan sebagai admin dan sales untuk melayani transaksi penjualan barang di gudang
milik perusahaan tersebut. Sales bertugas sebagai penerima pesanan barang dan menerima transaski pembayaran uang dari pelanggan.

Sedangkan admin bertugas untuk mendatakan pesanan barang dari sales kemudian mendatakan pelunasan dan menerima uang pelunasan yang diserahkan/disetor oleh sales.

Kasus penggelapan ini sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Flores Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/203/ VIII/2022/SPKT/ Polres Flores Timur/ Polda NTT, tanggal 27 Agustus 2022 dan surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/237/VIII/2022/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Razes Pernando Manurung, STrK, Selasa (20/9/2022) menyebutkan kalau kasus penggelapan ini dilakukan para tersangka dalam wilayah Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

"Penyidik telah mengundang dan memintai keterangan dari 12 orang baik pihak pelapor, pihak terkait lainnya dan juga pihak terlapor," ujarnya.

Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti lainnya berupa bukti petunjuk seperti data transaksi pembelian, kwitansi dan nota pembayaran dari perusahaan tersebut sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022. "Kami mengamankan barang-barang yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan," tandasnya.

Polisi sudah menahan 5 tersangka masing-masing ThNH alias Novi (35) sebagai sales untuk wilayah Solor, Adonara dan Lembata. YWH alias Sinta (38) sebagai admin wilayah Solor, Adonara dan Lembata.

Selanjutnya EN alias Linda (31) sebagai sales wilayah Larantuka daratan, PhPL alias Ilon (26) sebagai admin pajak dan MRS alias Santi (19), sebagai admin wilayah Larantuka.

Razes Pernando Manurung menjelaskan kalau sejak bulanJ anuari 2022 hingga bulan Agustus 2022 telah terjadi kasus dugaan tindak pidana penggelapan oleh para karyawan PT Putra Harapan Sumber Anugerah di gudang milik perusahaan tersebut dalam wilayah Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.

Peristiwa tersebut terjadi bermula ketika para karyawan yang ditugaskan sebagai admin dan sales untuk melayani transaksi penjualan barang di gudang milik perusahaan tersebut.

"Namun karena pengawasan dan fungsi kontrol yang kurang baik dari pihak managemen dan pemilik perusahaan tersebut sehingga dimanfaatkan oleh para karyawan di gudang milik perusahaan tersebut," sebut Razes Pernando Manurung.

Para karyawan mengambil sebagian uang setoran dari para pelanggan baik secara langsung (uang tunai) untuk wilayah Larantuka daratan maupun transfer melalui rekening (untuk wilayah Adonara, Solor dan Lembata) tanpa melaporkan kepada pimpinan perusahaan.

Modusnya hanya mengakses ceklis pelunasan pada laporan di dalam data komputer (laporannya lunas tetapi uang dan kwitansi pelunasan tidak diserahkan kepada pimpinan perusahaan). "Oleh karena itu hanya terbaca pada sistim bahwa sudah ada pelunasa namun fiktif," tambah Razes Pernando Manurung.

Setelah sebagian uang setoran diambil oleh seorang sales dan laporan pelunasan di dalam komputer sudah diklik oleh admin, kemudian uang tersebut dibagikan kepada seluruh karyawan sesuai dengan peran masing-masing. "Admin dan sales yang mendapat bagian paling banyak dari karyawan yang lain," ujar Razes Pernando Manurung.

Setelah uang tersebut dibagikan lalu para karyawan tersebut menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.

Tindakan para karyawan ini menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari para tersangka.

Dari Cendi (pacar dari tersangka Novi) diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam seharga Rp 85.000.000, yang di dalam mobil tersebut berisikan sound sistem yang nilainya sekitar Rp 55.000.000.

Diamankan pula satu unit mobil sedan Timor second seharga Rp 30.000.000 dan satu rangkaian lampu lighting senilai Rp 45.000.000.

Dari tersangka Novi diamankan buku tabungan BRI atas nama tersangka Novi yang saldo terakhir Rp 300.000.000. Buku tabungan Bank NTT atas nama tersangka Novi yang saldo terakhir terbaca Rp 3.167.000.

Juga 1 unit sepeda motor Honda Scoopy seharga Rp 23.000.000 dan uang tunai sekitar Rp 32.000.000. Dari tersangka Sinta diamankan dua unit sepeda motor yaitu sepeda motor Honda CBR seharga Rp 28.000.000 dan Suzuki Nex second seharga Rp 7.000.000.

Buku tabungan Bank NTT, atas nama YWH alias Sinta yang saldo terakhir terbaca Rp 15.000.000. Buku tabungan Bank NTT, atas nama YWH yang saldo terakhir terbaca Rp 280.000 dan buku tabungan Bank BNI, atas nama YWH yang saldo terakhir terbaca Rp 4.800.000.

"Ada pula satu unit sepeda motor Yamaha Mio G second seharga Rp 6 juta yang diamankan dari tersangka Ilon," tandas Razes Pernando Manurung.

Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka. "Tersangka Novi, Sinta, Linda dam Ilon sudah ditahan di Rutan Polres Flores Timur, sedangkan tersangka Santi belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit," tambah Razes Pernando Manurung.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, maka penyidik telah mempersangkakan pasal 374 subs pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang Tindak Pidana Penggelapan dan jo pasal 64 tentang perbuatan berulang/berlanjut dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

FOLLOW US