• Nusa Tenggara Timur

Aniaya Pemuda Mabuk, Lima Warga Flores Timur Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 21/09/2022 16:40 WIB
Aniaya Pemuda Mabuk, Lima Warga Flores Timur Diamankan Polisi ilustrasi

KATANTT.COM--Kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkam orang lain meninggal dunia atau penganiayaan terjadi di Kabupaten Flores Timur Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini terjadi di jalan umum/jalan negara di jalan tanjakan Bama, Desa Bama, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur. Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Flores Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/206/VIII/2022/SPKT/ Polres Flores Timur/ Polda NTT.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Razes Pernando Manurung, S.Tr.K yang dikonfirmasi Rabu (21/9/2022) membenarkan kejadian ini.

Awalnya, sekitar pukul 19.30 wita para tersangka datang dari arah Desa Tabana, Kecamatan Wulanggitang menuju Desa Lewohala Kecamatan Ilemandiri Kabupaten Flores Timur setelah pulang pesta.

Mereka menggunakan satu unit pick up EPV warna hitam nomor polisi EB 8710 CA. Kendaraan beriringan dari arah yang sama dengan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh korban J.

Namun sesampainya di tempat kejadian, tiba-tiba korban melambung, menghadang dan menahan kendaraan yang ditumpagi para tersangka.

Kemudian korban yang saat itu diduga dalam posisi mabuk miras melontarkan kalimat makian lalu menanyakan
dan mengancam serta menawarkan para tersangka untuk berkelahi dengan mengatakan bahwa “Kamu ini siapa yang jago".

Saat itu korban menyatakan demikian sambil menarik salah satu pelaku dari atas kendaraan yang ditumpangi. Hal ini mengakibatkan tersangka tersebut terjatuh sehingga terjadi pertengkaran.

Salah satu tersangka sempat memukul korban dan diikuti oleh salah satu pelaku lainnya juga ikut menganiaya korban yang mengakibatkan korban tersebut terjatuh.

Setelah itu kedua pelaku tersebut dan juga tiga orang pelaku lainnya langsung secara bersama mengejar korban.
Karena merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pinggir jalan dekat tembok pembatas jalan.

Oleh karena kondisi gelap, korban terjatuh kebalik tembok dengan kedalaman sekitar 2, 8 meter. Korban jatuh dengan posisi tersungkur dan posisi kepala dan badan membentur batu yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala dan mengeluarkan darah yang sangat banyak.

Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Demon Pagong lalu dirujuk ke RSUD Larantuka selanjutnya dirujuk ke RSUD.
Kupang dan meninggal dunia.

"Berdasarkan keterangan para pihak dan berdasarkan bukti petunjuk lainnya, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dimaksud," ujar Razes Pernando Manurung.

Kelima tersangka yakni Siprianus Puring Weking alias Sipri (40). Ia merupakan tersangka yang pertama kali menganiaya korban. Yonatus Rato Weking alias Yon (25), rersangka kedua yang menganiaya korban.

Yohanes Gawe Weking alias Yan (44), tersangka yang ikut mengejar korban. Fransiskus Enga Weking alias Frans (44), tersangka yang ikut mengejar korban dan Paulus Ratu Weking alias Ranjo (25), tersangka yang ikut mengejar korban.

Saat ini para tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Flores Timur. "Para tersangka tersurut emosi dengan tindakan korban yang menghadangi kendaraan yang ditumpangi oleh para tersangka kemudian mencaci maki serta menawarkan dan mengancam para korban untuk berkelahi serta tanpa alasan korban menarik salah satu tersangka dari dalam kendaraan tersebut hingga terjatuh," tandas Razes Pernando Manurung terkait motif kasus ini.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka maka penyidik telah mempersangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP subs pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (3) subs pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, penyidik unit I Pidum akan memintai keterangan dokter yang menangani korban sebagai ahli untuk menganalisa kualifikasi luka yang dialami korban dan penyebab kematian korban.

Polisi juga sudah meminta hasil visum/ hasil pemeriksaan medis serta berkordinasi dengan dokter dan petugas medis yang menanngani korban sejak pertolongan awal di Puskesmas Demon Pagong dan juga di RSUD Larantuka.

FOLLOW US