• Nasional

Kuasai Pulau Pasir, Australia Dinilai Telah Melanggar Perjanjian 1997

Djemi Amnifu | Rabu, 21/09/2022 22:29 WIB
Kuasai Pulau Pasir, Australia Dinilai Telah Melanggar Perjanjian 1997 Inilah perjanjian Australia-Indonesia tentang Penetapan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) dan Batas-batas Dasar Tertentu yang ditandatangani Menlu Australia Alexander Downer dan Menlu Indonesia, Ali Alatas tersebut.

KATANTT.COM--Meski menjadi tetangga terdekat namun Australia bukanlah sebuah negara tetangga yang baik bagi Indonesia. Klaim, Australia atas Pulau Pasir menjadi bukti negara kanguru ini melanggar perjanjian Australia-Indonesia tentang Penetapan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) dan Batas-batas Dasar Tertentu.

"Australia mengklaim Gugusan Pulau Pasir sebagai milik Australia. Tindakan ini sangatlah keliru dan salah! Karena telah melanggar perjanjian Australia-RI di Perth tahun 1997Tentang Penetapan ZEE dan Batas Batas Dasar Tertentu," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni dalam pernyataan tertulis kepada pers, Rabu (21/9/2022).

Untuk itu sambung mantan agen Imigrasi Australia ini, dengan hormat sebagai Pemegang Mandat Hak Ulayat masyarakat Adat Timor-Rote-Sabu-Alor di Laut Timor, mendesak Australia harus bertindak jujur dalam perjanjian tersebut.

"Kami tidak memaksa Australia untuk keluar dari Gugusan Pulau Pasir dengan menggunakan senjata dan ataupun nuklir. Yang kami minta hanya satu saja, jujur dan segera hentikan seluruh kegiatan Australia di Gugusan Pulau Pasir dan segera tinggalkan Pulau Pasir sekrang juga," tegas Ferdi Tanoni.

Sambil menunjukkan tiga halaman dari sekian banyak halaman yang tebal dari perjanjian tersebut, Ferdi Tanoni mohon agar semua orang bisa melihat dan membaca pasal 11 dari perjanjian yang ditandatangani Menlu Australia, Alexander Downer dan Menlu Indonesia, Ali Alatas tersebut.

Pada pasal 11 perjanjian ini yang jelas menyatakan: "Perjanjian ini harus diratifikasi dan akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam-piagam ratifikasi".

Menurut penerima Civil Justice Award 2013, hingga hari ini Australia dan Indonesia tidak pernah melakukan ratifikasi terhadap perjanjian ini. Namun, sampai kapan pun perjanjian ini tidak mungkin bisa diratifikasi, oleh karena Timor Timur telah melepaskan dirinya dan telah menjadi sebuah negara merdeka.

Ferdi Tanoni menyampaikan terima kasih kepada Kim Mcgrath yang dengan jelas menggambarkan tentang Sebuah Sejarah Rahasia Australia di Laut Timor pada waktu perang dingin dimana Australia bisa dengan seenaknya seolah sebagai Amerika Serikat untuk wilayah Asia Tenggara.

Penulis buku Skandal laut Timor: sebuah barter politik ekonomi Canberra-Jakarta? meminta Anthony Albanese selaku PM Australia yang adalah sahabatnya bisa memenuhi janji kampanye Partai Buruh Australia dengan tema Perubahan karena hal ini merupakan sebuah kebenaran.

"Perubahan itu sama dengan merubah segala sesuatu nya yang tidak benar sebelumnya menjadi benar, baik di dalam negeri Australia maupun hubungan Internasional Australia ini harus diubah," katanya.

Artinya jelas Ferdi Tanoni, pada waktu yang lalu Australia mungkin membuat telah banyak kekeliruan maka sekarang itu harus diperbaiki kemudian dipertahankan dan ditingkatkan bagi kemajuan Australia dan juga untuk kemajuan dunia terutama bagi anak cucu bangsa Australia dan Indonesia.

"Alangkah indahnya jika saudara dan saudari saya di Australia bersedia datang dan kita bahas secara bersama sama dengan rasa penuh persaudaraan untuk merubah seluruh kekeliruan Australia yakni, pertama tentang Gugusan Pulau Pasir. Kedua perjanjian batas perairan Australia-Indonesia yang sudah tidak berlaku lagi dan ketiga tentang berbagai kerugian dan kerusakan akibat Petaka Tumpahan Minyak Montara tahun 2009 yang maha dahsyat itu lalu di Laut Timor," pungkas Ferdi Tanoni.

FOLLOW US