• Nusa Tenggara Timur

Guru Korban Pemukulan Siswa di Kupang Berharap Pelaku Dihukum Ringan

Imanuel Lodja | Sabtu, 24/09/2022 20:44 WIB
Guru Korban Pemukulan Siswa di Kupang Berharap Pelaku Dihukum Ringan Theresia Afrinsia Darna, guru SMA Negeri 9 Kupang yang menjadi korban penganiayaan siswanya sendiri.

KATANTT.COM--Theresia Afrinsia Darna (53), guru yang juga warga Jalan Tunggal Ika No 3 RT 002/RW 001, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sudah tiga hari tidak masuk sekolah.

Guru SMAN 9 Kota Kupang ini merupakan korban penganiayaan oleh murid nya RJD alias Reinhard (17), pelajar kelas XII jurusan IPS 2 SMAN 9 Kota Kupang.

Namun korban berjanji sudah akan kembali beraktivitas di sekolahnya pada Senin (26/9/2022) mendatang. "Saya memang tiga hari tidak masuk sekolah pasca kejadian penganiayaan karena saya masih trauma dan masih menjalani beberapa perawatan medis," ujar Theresia saat ditemui di kediamannya, Sabtu (24/9/2022).

Theresia melakukan pemeriksaan mata karena mata kanan terganggu pasca dipukul pelaku. Ia juga masih melakukan kontrol kesehatan ke dokter THT karena ada gangguan pada batang hidung nya gara-gara dianiaya muridnya.

Theresia mengaku kalau kondisi kesehatannya sudah membaik pasca kejadian penganiayaan di sekolah. Pasca penganiayaan ini, Theresia mengaku kalau batang hidungnya dikompres dengan es batu dan diolesi minyak gosok.

Ia pun bertekad kembali mengajar senin pekan depan karena murid-muridnya segera menjalani ujian mid semester mulai 26 September hingga 1 Oktober mendatang. "Saya tidak bisa lama-lama di rumah. Waktu 3 hari di rumah seperti lama sekali. Saya memang hobby mengajar jadi minggu depan saya sudah bisa masuk sekolah lagi," ujarnya.

Theresia juga mengaku kalau orang tua pelaku sudah mendatangi kediamannya. "Mereka (orang tua pelaku) datang dan saya terima mereka. Mereka sudah sampaikan permohonan maaf dan saya memaafkan mereka karena bukan orang tua yang salah," katannya.

Ada rasa iba saat didatangi orang tua pelaku. "Saya juga iba pada orang tua nya tapi ini demi memberikan pembelajaran dan saya dilema kalau berdamai," ujarnya.

Untuk proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan. "Ini demi memberikan pelajaran bagi pelaku dan siswa lain agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Saya juga sudah sampaikan kepada orang tua pelaku bahwa ini adalah pembelajaran dan kita ambil hikmahnya," tambahnya.

Ia berharap pelaku bisa jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Theresia memiliki keinginan untuk menemui pelaku. "Saya pikir pelaku ada dalam sel biar saya jenguk," ujarnya.

Theresia juga mengaku sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima dan menandatangani berkas acara pemeriksaan. Ia menyerahkan proses hukum kasus ini ke Polsek Kelapa Lima hingga tuntas.

Namun sebagai seorang guru dan seorang ibu, ia berharap pelaku bisa dihukum ringan sehingga pelaku bisa menyelesaikan masa tahanan nanti di Lapas Anak.

Ia pun berharap majelis hakim yang menyidangkan bisa memberi hukuman minimal sehingga ada kesadaran pelaku.
"Semoga ia menjalani masa hukuman saat ia masih usia di bawah umur sehingga cukup ditahan dan menjalani hukuman di Lapas Anak saja," tambahnya.

Theresia juga memaafkan perbuatan pelaku tetapi bukan berarti selesai dan harus ada pembelajaran sehingga ada efek karena tugas guru bukan hanya mengajar tetapi juga perlu membina mental dan budi pekerti termasuk sikap perilaku siswa.

Ia juga heran akan kenakalan pelaku padahal setiap hari Jumat ada bimbingan rohani di sekolah tetapi anak-anak tetap nakal. "Saya sudah memilih profesi jadi guru maka tugas kami tidak sekedar mengajar tetapi saya tidak bisa mendiamkan perilaku siswa," katanya.

Ke depan ia tetap menegur siswa dalam kelas dan tegas selama jam pelajaran. Penganiayaan pelajar terhadap guru terjadi pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 08.45 wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor: LP/B/202/IX/2022/ Sektor Kelapa Lima tanggal 21 September 2022.

Awalnya pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk membawa mata pelajaran sosiologi. Saat korban sementara menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar.

Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas. Korban kemudian menegur pelaku namun saat ditegur, pelaku tidak terima. Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.

Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban sehingga mengeluarkan darah. Pelaku menganiaya korban karena pelaku tidak terima teguran dari korban (guru) sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.

FOLLOW US