• Nasional

Buku Putih Kemenhan Ungkap Persoalan Batas Laut Australia-Indonesia

Djemi Amnifu | Senin, 26/09/2022 14:26 WIB
Buku Putih Kemenhan Ungkap Persoalan Batas Laut Australia-Indonesia Buku Putih Kemenhan RI

KATANTT.COM--Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah menerbitkan "Buku Putih" berjudul `Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21` yang mengungkapkan persoalan batas laut antara Australia dan Indonesia yang harus dituntaskan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni dalam suratnya kepada Menhan RI, Menko Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Kelautan dan Perikanan perihal "Mohon Pertemuan tentang Kedaulatan NKRI yang diterima media ini, Senin (26/9/2022).

Menurut Ferdi Tanoni, dalam Bab III Konteks Strategis tentang Perbatasan Indonesia dan Australia menyatakan "Perjanjian perbatasan perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997.

"Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste," kata Ferdi Tanoni mengutip Bab III buku tersebut.

Mantan agen Imigrasi Australia ini menyebut dalam buku tersebut sudah dengan jelas menyatakan tentang hak kedaulatan Republik Indonesia dan adanya persoalan batas perairan Indonesia-Australia di Laut Timor yang harus diselesaikan setelah Timor Timur melepaskan diri dari NKRI menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat.

"Dalam buku ini pun dengan jelas dinyatakan harus ada perundingan trilateral bersama Timor Leste. Kemudian perjanjian di Perth antara Australia dan Indonesia pada tanggal 14 Maret 1997 ini tidak pernah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," tegas Ferdi Tanoni yang adalah penulis buku Skandal laut Timor: sebuah barter politik ekonomi Canberra-Jakarta?.

Di sinilah letak keangkuhan dari Pemerintah Federal Australia, dimana ada beberapa hal yang dengan seenak hatinya dilakuan. Pertama sebut Ferdi Tanoni, Pemerintah Federal Australia melakukan pencaplokan wilayah Kedaulatan NKRI di Gugusan Pulau Pasir,dan membuat berbagai perjanjian serta Memorandum of Uderstanding (MoU) Indonesia-Australia untuk menguasai Laut Timor beserta seluruh kekayaan yang ada di sana.

Kedua, Pemerintah Federal Australia tidak bersedia bertanggung jawab terhadap Petaka Tumpahan Minyak Montara tahun 2009 di Laut Timor dengan kapasitas tumpahan minyak Montara paling sedikit sebanyak 971.280.000 liter minyak Montara dibiarkan tergenag di Laut Timor.

"Lebih dari 100.000 mata pencaharian masyarakat Nusa Tenggara Timur dibunuh, timbul banyak sekali penyakit dan membawa kematian warga dan puluhan ribu hektar terumbu karang dihancurkan dan lain sebagainya," jelas penerima penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia ini.

Akan tetapi,Pemerintah Federal Australia dan PTTEP di Bangkok tetap berdiri teguh dan tidak mau mengetahui tentang Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor 13 tahun silam. Padahal sesungguhnya Pemerintah Australia sama mengetahui bahwa Australia dan Indonesia telah turut meratifikasi UNCLOS 1982.

Di dalam Pasal 192-210 UNCLOS 1982 dengan jelas menggariskan bahwa Pemeritah Australia harus bertanggung jawab terhadap Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor ini.

Pemerintah Timor Leste telah memenangkan sebuah perseteruan dengan Pemerintah Australia dimana batas perairan Timor Leste dan Australia dibatalkan kemudian ditetapkanlah sebuah batas perairan yang baru dengan menggunakan `median line` UNCLOS 1982.

"Sehubungan dengan beberapa hal diatas ini dan selaku Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor-Rote-Sabu dan Alor di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir merasa bahwa masalah pencaplokan Gugusan Pulau Pasir sejak tahun 1976 dan seluruh perjanjian Indonesia dan Australia sejak tahun 1973-1997 yang sudah tidak berlaku lagi;dan penyelesaian Petaka Tumpahan Minyak Montara tahun 2009 ini, kami merasa tidak berdaya, dimana kedaulatan NKRI seolah dicabik-cabik," tandas Ferdi Tanoni.

Dengan penuh kerendahan hati, Ferdi Tanoni memohon dengan hormat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Bapak Luhut Binsar Pandjaitan untuk berkenan mengadakan pertemuan ini dalam waktu cepat.

FOLLOW US