• Nusa Tenggara Timur

Siswi SMPN di Nagekeo Dicabuli Guru Honorer Dalam Ruang Kelas

Imanuel Lodja | Selasa, 27/09/2022 17:27 WIB
Siswi SMPN di Nagekeo Dicabuli Guru Honorer Dalam Ruang Kelas ilustrasi

KATANTT.COM--B (14), siswi kelas IX SMPN di Kabupaten Nagekeo Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur menjadi korban pencabulan guru honorer di ruang kelas. Korban dicabuli oleh RBK alias R (34), guru honorer yang sudah memiliki istri dan anak.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH yang dikonfirmasi Selasa (27/9/2022) membenarkan kejadian ini. "Benar, korban yang masih dibawah umur dicabuli di SMPN 6 Aesesa, Kabupaten Nagekeo," ujarnya.

Korban dicabuli dengan cara dipeluk dan dicium pada pipi. Pelaku juga meremas payudara korban. "R berstatus sudah berkeluarga dan merupakan warga Desa Nggolonio kecamatan Aesesa kabupaten Nagekeo. Perbuatan R dengan memeluk, meremas payudara korban dan mencium pipi korban," tambah Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai.

Saat kejadian, korban dengan teman- temannya sedang ikut menerima vitamin yang dibagikan oleh oknum guru pelaku.
Pelaku merupakan pembina atlet di sekolah tersebut untuk persiapan lomba.

Karena korban tidak mengkonsumsi vitamin, saat itu oknum guru memisahkan korban ke sebuah ruangan perpustakaan.
"Di ruang itulah terjadi perbuatan pencabulan," tandas Rifai.

Korban kemudian melaporkan kepada orang tua nya dan selanjutnya orang tua korban didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Nagekeo mengadukan kasus ini ke Polres Nagekeo. "Kasus tersebut saat ini telah diproses hukum oleh unit perlindungan anak dan perempuan satuan reskrim Polres Nagekeo," ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Nagekeo. Pelaku diancam pidana dalam pasal 76 e jo pasal 82 undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang diancam penjara sekitar 10 tahun.

Sebagai sanksi sosial, oknum guru pelaku tersebut saat ini telah diberhentikan oleh sekolah sebelum laporan ke Polres Nagekeo. Sementara korban saat ini bersekolah seperti biasa setelah laporan diproses hukum.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai juga berharap agar orang tua menjalin komunikasi yang intens dan baik kepada anak-anak serta tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan gaget dan internet.

FOLLOW US