• Nusa Tenggara Timur

Polair Polda NTT Amankan Warga Manggarai Barat Pengangkut BBM Ilegal

Imanuel Lodja | Kamis, 29/09/2022 17:45 WIB
Polair Polda NTT Amankan Warga Manggarai Barat Pengangkut BBM Ilegal ilustrasi_bbm

KATANTT.COM--Tiga warga Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur diamankan karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Ada 1.780 liter BBM ilegal jenis solar yang diamankan anggota Ditpolairud Polda NTT. Ribuan BBM ilegal diamankan di perairan Komodo Manggarai Barat.

Direktur polairud Polda NTT Kombes Pol Nyoman Budiarja, SIK MSi didampingi Kanit 1 Siepatwal Subdit Patroliairud Polda NTT AKP Muhamad Idris Hamzah, SH, Kamis (29/9/2022) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal crew KP Ndana 3004 melaksanakan patroli menggunakan RIP Intercep Ditpolairud Polda NTT di sekitar Perairan Pulau Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Polisi mendapati tiga kapal yang diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan ijin pengangkutan (ilegal).

"Saat melakukan patroli personel menemukan tiga perahu motor yang diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan ijin pengangkutan, yang mana satu perahu tersebut bernama Dua Putri dan dua perahu tidak mempunyai nama," jelasnya.

Ia menambahkan saat melakukan pemeriksaan terhadap perahu motor dengan nama dua putri petugas menemukan BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan ijin pengangkutan. "Selanjutnya petugas mengamankan seorang nelayan berinisial AL (34) bersama barang bukti BBM jenis solar sebanyak 29 jerigen 20 liter atau kurang lebih 580 liter," ujarnya.

Personel KP Ndana 3004 melakukan pemeriksaan terhadap dua perahu motor tanpa nama dan mengamankan dua orang nelayan, K (49) dan A (19) yang diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan ijin pengangkutan.

Ditemukan sebanyak 60 jerigen, 20 liter atau kurang lebih 1.200 liter dimana awalnya dibawa oleh perahu milik K dari Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.

Setelah tiba di perairan Pulau Komodo, Provinsi NTT lalu disalin ke perahu motor milik A selaku pemilik BBM tersebut. Para pelaku beserta barang bukti pun dibawa dan diamankan di markas unit Polairud Manggarai Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti yaitu tiga perahu motor dan sebanyak 1.780 liter jenis solar serta tiga buah handphone. Untuk tersangka AL modus operandi perkara yaitu membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan harga eceran tertinggi (HET) di Sape, NTB dan menjualnya di Pulau Komodo, NTT guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Tersangka AL membeli solar di SPBU Desa Bugis, Kecamatan Sape, dengan harga Rp 6.800. Rencananya BBM akan dijual ke kapal Phinisi dan masyarakat Pulau komodo, NTT dengan harga Rp 8.800.

Kegiatan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar ini sudah berlangsung dari bulan juli 2022 lalu dan sudah berjalan dua kali. Sementara untuk tersangka K dan A juga sama untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tersangka K mengangkut dan menjual ke tersangka A dengan harga Rp 7.800 di perairan Komodo. tersangka A rencananya akan menjual ke kapal Phinisi dan masyarakat pulau komodo dengan harga Rp 8.809 hingga Rp 9.000 per liter.

Aksinya ini sudah berlangsung dari bulan Maret 2022 lalu dan sudah berjalan dua kali. Para tersangka diduga melanggar pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada paragraph 5 angka 9 pasal 55 undang – undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah," tandasnya.

FOLLOW US