• Nusa Tenggara Timur

Kejari Kota Kupang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Imanuel Lodja | Kamis, 29/09/2022 18:00 WIB
Kejari Kota Kupang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Foto: ilustrasi/ayosurabaya

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Kota Kupang memusnakan barang bukti tindak pidana umum, yang telah memiliki putusan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dari terpidana Emanuel M. Erdon dan Fernando Ricardo yang telah memiliki putusan hukum tetap yakni narkotika.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba, Kamis (29/9/2022), menjelaskan barang bukti narktotika yang dimusnahkan ini dari dua terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti, dari terpidana Emanuel M. Erdon yakni botol yang diduga berisikan biji ganja dan kertas pipir serta pematik. "1 Botol yang diduga berisi biji ganja, 1 pack kertas pipir, dan 2 unit pemantik," kata Banua.

Sedangkan untuk terpidana Fernando Ricardo, pipet kaca, pemantik, klip bekas isi narkotika, serta handphone dan simcard. "Dari terpidana Fernando, yakni 4 buah pipet kaca, 3 pemantik, 1 plastik klip bekas isi narkotika jenis shabu serta 2 pipet plastik, 1 handphone J2 Galaxy Prime dan 1 simcard," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kota Kupang, diikuti perwakilan dari BNN Kota Kupang dan perwakilan dari PN Kelas 1A Kupang. Barang bukti sebagian besar dimusnahkan dengan cara dibakar dan dibuang ke dalam air.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba, menerangkan bahwa dalam penegakan hukum di Kota Kupang, memiliki keterkitan lintas sektor.

"Proses penegakan hukum ini tidak hanya Kejaksaan, ini adalah keterkaitan antara penyidik narkoba BNN, penyidik Polri yang semua ini tidak terlepas dari pengadilan sebagai pemutus. Inilah kerja sama kami dan kita musnahkan bersama-sama," jelas Banua.

Banua menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai kasus pidana umum. "Barang bukti yang dimusnahkan ada narkoba, uang palsu sebesar Rp 350 juga ada senjata api, hasil perkara dari cabul dan seterusnya," kata Banua.

Menurutnya, dalam upaya menekan angka kriminal di Kota Kupang, yang perlu ditingkatkan adalah keamanannya. "Ke depan kita terus berupaya bagaimana menekan kejahatan, kalau boleh kita kurangi pemusnahannya. Misalnya, tingkatkan keamanan lebih tinggi," urainya.

Barang bukti yang telah dimusnahkan murni kasus pidana umum dari berbagai perkara. "Kasus ini bermacam-macam, dari perkara penganiayaan, cabul ada, narkotik ada, sajam ada, uang palsu ada, berbagai macam.Semua pidana umum," tandasnya.

FOLLOW US