• Nusa Tenggara Timur

Koster di Alor Cabuli Siswi SMP dengan Iming-iming Uang

Imanuel Lodja | Jum'at, 30/09/2022 11:18 WIB
Koster di Alor Cabuli Siswi SMP dengan Iming-iming Uang Ilustrasi

 

KATANTT.COM--Belum lama ini publik di Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan aksi pencabulan calon pendeta (vikaris) terhadap belasan remaja perempuan di Kabupaten Alor. Kini kasus pencabulan oleh pekerja gereja terhadap anak di bawah umur yang masih siswi SMP terjadi lagi di Kabupaten Alor.

Kali ini pelakunya adalah koster (pekerja gereja) yang mencabuli tetangga nya yang masih berusia 13 tahun. Aksi cabul dilakukan pelaku berulang kali dalam kurun waktu sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2022. Korban yang dicabuli setiap pukul 04.00 wita awalnya mendiamkan kasus ini.

Namun korban kemudian berterus terang kepada orang tuanya kalau ia sudah dicabuli pelaku yang juga tetangganya beberapa kali. Setiap kali dicabuli, korban diiming-imingi uang oleh pelaku mulai dari uang Rp 5.000 hingga Rp 50.000.

Kerabat korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Alor melalui laporan polisi nomor LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.

Kasus inj dilaporkan FP (52), warga Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT.
Pelakunya adalah KAdj alias Tian (57), yang juga warga Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Kabupaten Alor.

Pelaku mencabuli korban SAP (13), pelajar SMP yang juga tetangga pelaku. Diketahui pelaku sudah memiliki istri dan anak.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SIK yang dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022) membenarkan kejadian ini. "(Kasusnya) sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Alor," tandas Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko.

Aksi pencabulan pada anak dibawah umur dilakukan pelaku dengan meraba-raba dan mengorek kemaluan korban dengan jari tangan. Pelaku juga meraba dan meremas payudara korban berulang kali.

Perbuatan pelaku dilakukan di kamar belakang rumah pelapor pada pukul 04.00 wita antara tanggal 28 Juli hingga 10 Agustus 2022. "Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk korban untuk mencabuli korban dan iming-iming uang Rp 5.000 sampai Rp 50.000 setiap kali mencabuli korban," tandasnya.

Pelaku pun sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor.

Pelaku pun dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

FOLLOW US