• Nusa Tenggara Timur

Anggota Buser Polres Belu Penembak DPO Jadi Tersangka

Imanuel Lodja | Sabtu, 01/10/2022 11:04 WIB
Anggota Buser Polres Belu Penembak DPO Jadi Tersangka ilustrasi_dor

KATANTT.COM--Oknum anggota Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Belu, Brigpol Rogerius Roy Sonbay (RRS) yang menembak mati seorang pemuda di Kabupaten Belu, NTT ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Propam Polda NTT dan Polres Belu.

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto, SIK yang dikonfirmasi Sabtu (1/10/2022) mengatakan Brigpol RRS telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah, iya sudah jadi tersangka (Brigpol RRS)," ujar Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto.

Penetapan Brigpol RRS sebagai tersangka sesuai hasil penyelidikan dan interogasi yang dilakukan tim Propam Polda NTT dan Propam Polres Belu terhadap Brigpol RRS. Juga diperkuat dengan keterangan saksi-saksi sehingga Brigpol RRS telah dijadikan tersangka.

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto menyebutkan dari hasil penyelidikan maka kasus penembakan yang menewaskan Novarius Dersonaris Lau alias Eton Lau, warga Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur tersebut telah dinaikan status menjadi penyidikan. "Sehingga saat ini sudah dinaikkan ke penyidikan," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres Yoseph, sejak awal proses penyelidikan dan interogasi, Brigpol RRS sudah langsung ditempatkan di tempat khusus (dipatsuskan). "Yang bersangkutan sudah langsung ditempatkan di tempat khusus sejak awal proses penyelidikan," kata Yoseph.

Ia menjelaskan penetapan Brigpol RRS sebagai tersangka, setelah penyidik mendapat cukup bukti tentang adanya kesalahan prosedur dalam proses penembakan yang dilakukan oleh Brigpol RRS. "Iya, dia (Brigpol RRS) kena di kesalahan prosedur," ujarnya.

Dari kesalahan prosedur yang dilakukan Brigpol RRS sehingga dia dikenai kode etik. "Kena kode etik karena kesalahan prosedur dalam proses penembakan," ucapnya.

Sementara untuk enam orang anggota tim Polres Belu lainnya yang ikut dalam penangkapan tersebut, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun Yoseph menambahkan terhadap enam anggota yang lainnya penyidik dari Propam masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari keenam anak buahnya itu.

Sebelumnya Novarius Dersonaris Lau alias Eton, warga Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu ditembak mati tim gabungan Polres Belu, Polsek Raimanuk dan Polsek Tasifeto Timur.

Tim gabungan Polres Belu itu berjumlah tujuh anggota Polres Belu itu. Eton Lau, yang juga DPO polisi ditembak polisi di Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu pada Selasa (27/9/2022) pagi sekitar pukul 09.30 Wita

Polisi mengklaim Eton Lau yang ditembak mati masuk DPO Polres Belu dan telah menjadi buronan selama tiga pekan.
Polisi menyebut Eton Lau adalah tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir tangki air yang terjadi Selasa (6/9/2022) lalu di Fatubenao, Kelurahan Kota Atambua, Belu.

Eton Lau meregang nyawa akibat diterjang peluru yang dimuntahkan dari senjata milik Brigpol RRS yang hendak menangkapnya. Eton ditembak mati polisi karena melarikan diri saat hendak ditangkap.

FOLLOW US