• Nusa Tenggara Timur

Lima Bulan Kabur, DPO Kasus Pembunuhan di Kupang Serahkan Diri ke Polsek Kelapa Lima

Imanuel Lodja | Senin, 03/10/2022 08:59 WIB
Lima Bulan Kabur, DPO Kasus Pembunuhan di Kupang Serahkan Diri ke Polsek Kelapa Lima Saka Adu, salah satu tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia saat menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Lima, Minggu (2/10/2022) malam.

KATANTT.COM--Saka Adu, salah satu tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Lima, Minggu (2/10/2022) malam.

Saka Adu menjadi DPO Polsek Kelapa Lima dan buron sejak bulan April 2022 lalu terkait kasus pembunuhan sesuai laporan polisi nomor LP/B/92/IV/2022/ Sektor Kelapa Lima tanggal 13 April 2022, dengan korban Buche Timo.

Pada Rabu (6/7/2022) lalu, penyidik Polsek Kelapa Lima melimpahkan lima tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pelimpahan yang dilakukan pasca pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Selain melimpahkan tersangka, polisi juga menyerahkan berkas perkara dan barang bukti. Lima tersangka yang diserahkan ke kejaksaan yakni Bastian Adu alias Tian, Rongki Lada alias To`o Ron, Nensa Pili Kondo alias Nensa, Ardianto Bussa alias Yanto dan Yulens Mahemba alias Yulens.

"DPO Saka Adu menyerahkan diri diantar kerabatnya," tandas PS Kapolsek Kelapa Lima, AKP Mesakh Yohanis Hetharie, SH, Senin (3/10/2022).

Saka Adu mengaku selama lima bulan kabur ke Ayotupas, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Saka pun mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Ia kemudian ditahan di sel Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pada Jumat (17/6/2022) polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini.

Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Ada pula 4 saksi yang ikut serta melakukan reka ulang kasus ini. Korban tewas akibat dikeroyok dan dianiaya menggunakan tangan dan batu oleh sejumlah tersangka.

Awalnya tersangka Bastian Adu alias Tian Adu dan tersangka lainnya duduk di rumah Bastian Adu sambil mengkomsumsi minuman keras jenis sopi dan bir. Usai miras, para tersangka ini keluar dari rumah mengunakan 4 unit sepeda motor sambil berboncengan.

Mereka mengantar tersangka Saka Adu ke rumahnya di Tanah Merah, Kabupaten Kupang. Mereka melintasi jalan Sumba, Kecamatan Kelapa Lima. Tersangka Nensa Pili Kondo membonceng tersangka Aldi Una dengan sepeda motor Honda Beat warna hijau stabilo.

Tersangka Iko Bria membonceng tersangka Yulens Mahemba dengan sepeda motor Yamaha Fino warna putih. Tersangka Ardianto Bussa membonceng tersangka Bastian Adu dengan sepeda motor honda beat warna hijau, dan tersangka Rongky Lada alias To`o Ron membonceng tersangka Saka Adu mengunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Tersangka Nensa Pili Kondo dan tersangka Aldi Una sempat memarkirkan sepeda motor di salah satu kios penjualan kulit babi yang berjarak kurang lebih 8 meter dari lokasi kejadian.

Tersangka To`o Ron dan Saka Adu memarkirkan sepeda motor di gang masuk jalan sumba yang berjarak 9 meter dari TKP. Tersangka Iko Bria dan tersangka Yulena Mahemba datang dengan sepeda motor Yamaha Fino warna putih dan bergabung bersama dengan tersangka Nensa Pili Kondo dan tersangka Aldi Una di kios penjualan kulit babi.

Tersangka Ardianto Bussa dan Bastian Adu datang ke bengkel tambal ban milik korban Buche Timo mengunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau dan bertemu dengan Apriama Ludji, korban Buche Timo, Yefri Mbuik, Naken dan Bayangan yang sedang duduk dan bercerita di tambal ban milik korban.

Tersangka To`o Ron dan tersangka Saka Adu datang ke bengkel tambal ban milik korban dan bergabung bersama dengan tersangka Ardianto Bussa dan Bastian Adu.

Saat itu To`o Ron dan Yefri Mbuik terlibat pertengkaran mulut dan To`o Ron ingin memukul Yefri Mbuik, namun dilerai oleh tersangka Bastian Adu dan korban Buche Timo.

To`o Ron mendorong dan memukul korban Buche Timo dengan tangan kanan yang terkepal dan mengenai tangan kiri korban. Korban kemudian membalas pukulan To`o Ron namum mengenai tersangka Bastian Adu pada bagian hidung.

Tersangka Yulens Mahemba juga memukul Yefri Mbuik di leher dan mulut menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali. Kemudian To`o Ron menendang Yefri Mbuik dengan kaki kanan mengenai bokong (pantat).

Tersangka Nensa Pili Kondo berdiri mengelilingi korban, mendorong korban dengan kedua tangan kiri dan tangan kanan. Yulens Mahemba kemudian memegang kerah baju korban dengan tangan kanan.

Kemudian tersangka Iko Bria memegang batu dengan tangan kanan lalu mengayunkan ke kepala bagian belakang korban Buche satu kali.

Naken dan Bayangan yang sementara duduk di bengkel tambal ban milik korban hanya duduk diam dan berusaha untuk menghindar dengan cara menjauh (melarikan diri) dari TKP karena takut dengan para tersangka yang berjumlah 8 orang.

Tersangka Ardianto Bussa memukul korban dengan kepalan tangan kanan satu kali mengenai wajah korban sehingga korban terjatuh ke tanah.

Lalu tersangka Bastian Adu mengambil batu dengan tangan kanan lalu memukul korban menggunakan batu satu kali mengenai punggung korban.

Karena takut, Yefri Mbuik melarikan diri ke arah SPBU lalu dikejar oleh tersangka To`o Ron, Iko Bria, Aldi Luna dan Saka Adu. To`o Ron tidak lagi mengejar Yefri Mbuik dan saat itu korban Buche Timo sudah tergeletak di tanah.

Lalu tersangka To`o Ron menendang korban Buche di bahu menggunakan kaki kanan satu kali dan juga mengambil batu dengan tangan kanan lalu memukul korban menggunakan batu secara berulang kali mengenai di kepala bagian belakang dan wajah.

Tersangka Iko Bria juga memegang batu dengan tangan kiri dan kanan dan dalam keadaan duduk memukul ke arah kepala dan wajah korban Buche yang sudah tergeletak di tanah secara berulang kali.

Apriana Ludji kemudian memohon agar jangan lagi memukul korban Buche, namun tersangka Iko Bria tidak menghiraukan dan terus memukul korban menggunakan batu.

Tersangka Aldi Luna memegang batu menggunakan tangan kanan lalu memukul menggunakan batu ke arah punggung dan kepala korban.

Tersangka Saka Adu memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan secara berulang kali mengenai punggung dan juga memukul menggunakan batu di bagian punggung korban sebanyak satu kali. Para tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara dan melarikan diri.

Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan pasal 170 (2) ke-1 KUHP.

FOLLOW US