• Nusa Tenggara Timur

Pilkades di Manggarai Barat Ricuh, Belasan Pelaku Pengrusakan Surat Suara Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 03/10/2022 09:09 WIB
Pilkades di Manggarai Barat Ricuh, Belasan Pelaku Pengrusakan Surat Suara Dibekuk Polisi Sejumlah pelaku pengrusakan surat suara dan pembakaran surat suara di TPS 01 Lalang, di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling diamankan jajaran Polres Manggarai Barat.

KATANTT.COM--Aparat Gabungan Polres Manggarai Barat dan Brimob Kompi 4 Labuan Bajo mengamankan 12 orang terduga pelaku pengrusakan tempat pemungutan suara (TPS) dan pembakaran surat suara di TPS 01 Lalang, di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Penjemputan para terduga pelaku tersebut dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Manggarai Barat AKP Roberth M. Bolle.

Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda yakni di Kampung Bambor, Desa Watu Wangka, Kecamatan Mbliling, jalur trans Flores dan di kampung Rempong, Desa Waejare, Kecamatan Mbliling serta di Kampung Lalang, Desa Waejare, Kecamatan Mbliling, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Iptu Eka Dharma Yudha, Senin (3/10/2022) mengatakan diamankannya 12 orang tersebut dilakukan karena diduga telah melakukan pengrusakan dan pembakaran surat suara di Wae Jare. “Terduga pelaku yang diamankan merupakan masa pendukung salah satu calon Kepala Desa,” ujar Eka.

Para terduga pelaku melakukan pengrusakan karena tidak terima dengan calon kepala desa yang didukungnya kalah.
“Mereka sengaja melakukan pengrusakan dan pembakaran surat suara karena sudah mengetahui calon Kades yang didukung kalah,” tuturnya.

Personil yang melaksanakan pengamanan di TPS tersebut sudah memberikan imbauan untuk tidak melakukan pengerusakan maupun pembakaran namun tidak diindahkan oleh massa. “Sudah ada upaya imbauan oleh Personil pengamanan Brigpol Sadam Husen dan Bripda Suwari untuk tidak melakukan pengrusakan namun upaya imbauan tersebut tidak diindahkan oleh kelompok massa yang melakukan pengrusakan dan melarang personil pengamanan dari Polres Mabar agar tidak menghalangi reaksi massa,” tambah Eka.

Ia mengharapkan, masyarakat tidak mudah diprovokasi oleh oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Para calon juga harus menjunjung tinggi nilai Demokrasi yaitu siap untuk kalah maupun menang. “Jangan hanya mau menang saja, kalah pun para calon harus siap terima, jangan membuat masyarakat yang menjadi korban,” imbuhnya.

Terkait proses penanganannya, saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Mabar masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku sebagai saksi. “Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, apabila dalam pemeriksaan terdapat cukup bukti, tentu penyidik akan menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka,” tandas Eka.

Peristiwa pengrusakan dan pembakaran surat suara tersebut terjadi pada Kamis 29 September 2022 sekira pukul 17.00 wita. Kasus kericuhan Pilkades Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling kini ditangani Polres Manggarai Barat.
Kericuhan terjadi di TPS 01 Lalang, Desa Wae Jare.

Pemungutan suara di TPS itu dimulai setelah panitia membuka resmi kegiatan sosialisasi pencoblosan dan pembacaan tata tertib bagi para wajib pilih yang hadir. Proses pemungutan suara di Desa Wae Jare dimulai pukul 08.00 wita.

Selanjutnya penghitungan suara di TPS 01, Lalang Desa Wae Jare dimulai pukul 14.00 wita. Sebelum selesai penghitungan suara, di luar dugaan terjadi kericuhan.

Anggota Babinsa serta anggota kepolisian mengamankan massa, termasuk mengamankan panitia, dan kadesnya guna mencegah hal hal yang tidak diinginkan. Dalam kericuhan itu, massa melakukan pengrusakan hingga pembakaran TPS dan logistik pilkades.

FOLLOW US