• Nusa Tenggara Timur

Dua Bersaudara di Sumba Timur Rebutan Pembagian Sawah, Kakak Tewas Dianiaya

Imanuel Lodja | Selasa, 04/10/2022 07:51 WIB
Dua Bersaudara di Sumba Timur Rebutan Pembagian Sawah, Kakak Tewas Dianiaya Anggota Polsek Lewa saat mengevakuasi jenasah Pengu Ladu Djawa alias Bapa Fira, korban penganiayaan oleh adiknya sendiri di Desa Kambuhapang Kecamatan Lewa, Sumba Timur, Senin (3/10/2022).

KATANTT.COM--Kasus penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Kabupaten Sumba Timur Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur pada Senin (3/10/2022) malam. Seorang adik menganiaya kakaknya dengan kayu alu hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Raja Lewa Paku, wilayah Desa Kambuhapang, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur. Korban Pengu Ladu Djawa alias Bapa Fira (46) dianiaya oleh adiknya, Luta Manu Rara alias Man (43), warga Kambuhapang, RT 06/RW 03, Desa Kambuhapang, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.

Penganiayaan berujung pembunuhan ini bermula dari perebutan hak pembagian tanah sawah antara korban dan terlapor semenjak bulan Januari 2021 yang lalu. Korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga yaitu adik dan kakak kandung walau tidak tinggal serumah lagi.

Masalah tersebut berlanjut sampai dilaporkan oleh pelaku ke aparat desa setempat. Laporan pelaku itu tidak diterima baik oleh korban. Senin (3/10/2022) malam, sekitar pukul 19.30 wita, korban mendatangi rumah pelaku.

Korban menemui pelaku yang sedang duduk di dapur rumah (TKP) seorang diri karena baru habis makan malam. Saat bertemu, korban langsung memarahi dan memaki pelaku.

Pelaku tidak terima dengan sikap korban sehingga korban langsung mencabut sebilah parang Sumba yang diselipkan di pinggangnya untuk mengancam pelaku. Korban awalnya menyerang pelaku dengan mengayunkan parang tersebut ke arahnya pelaku, namun tidak mengenai pelaku karena pelaku menghindar.

Karena tidak mengenai pelaku maka korban kembali mengayunkan parangnya ke arah pelaku. Saat itu pelaku berusaha menghindari korban. Korban langsung mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku, namun saat itu pelaku mengambil sebatang kayu alu didekatnya dan dengan kayu tersebut pelaku menangkis ayunan parang korban.

Usai menangkisnya hingga pegangan parang yang dipegang korban patah dan parang itu terlepas dari tangannya. Namun karena pelaku sudah memegang kayu alu, pelaku langsung menangkis ayunan parang korban sehingga gagang parang korban patah.

Begitu mengetahui kalau parang di tangan korban terlepas, maka pelaku balik memukuli korban dengan kayu alu tersebut saat posisinya menguntungkan. Saat itulah pelaku mengayunkan sebatang kayu alu ke arah pinggang korban dan mengenainya.

Tidak puas, pelaku kembali memukuli korban dengan kayu alu tersebut dan mengenai punggung korban hingga korban jatuh telungkup di bale-bale dapur.

Melihat korban sudah jatuh, maka pelaku kembali memukuli korban sebanyak 2 kali secara beruntun dan mengenai kepalanya korban hingga kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah sampai meninggal dunia.

Peristiwa itu diketahui oleh beberapa warga lainnya sehingga salah satu warga mendatangi Mako Polsek Lewa untuk melaporkannya. Kasus ini dilaporkan Yonatan Kalla Hilir alias Yon (45), warga Pamati Karata, RT 017/RW 005, Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.

"Peristiwa pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kematian sudah ditangani pihak Polsek Lewa," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS, SIK, Selasa (4/10/2022).

Polisi melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Polisi juga menghubungi petugas medis kemudian mengevakuasi korban dan dibawa ke puskesmas untuk dilakukan visum. Polisi juga langsung menangkap pelaku dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

FOLLOW US