• Nusa Tenggara Timur

Tikam Rekan saat Mabuk, Pemuda di Kupang Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Selasa, 11/10/2022 11:56 WIB
Tikam Rekan saat Mabuk, Pemuda di Kupang Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Hanis Selan alias Hansen.

KATANTT.COM--Hanis Selan alias Hansen, tersangka penikaman rekannya hingga tewas ditahan di sel Polsek Maulafa sejak awal Oktober 2022 lalu. Tersangka pun dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, Selasa (11/10/2022).

Tersangka pun mengakui semua perbuatannya. Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku kalau ia kabur ke Kabupaten TTS bukan untuk melarikan diri. "Dia ke Kabupaten TTS untuk menyampaikan kepada keluarga kalau dia sudah menikam orang. Tersangka tidak menduga kalau korban tewas," ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga.

Di sisi lain, tersangka juga kooperatif saat diperiksa dan dijemput polisi. Kepada polisi, tersangka mengaku kalau ia tidak mengenal korban. "Tersangka berteman dengan rekan korban yang saat itu sama-sama menikmati minuman keras," kata Anthonius Mengga.

Selanjutnya, usai mabuk miras, tersangka hendak ditikam oleh salah satu rekan korban. "Ada rekan korban yang hendak menikam tersangka dengan pisau. Tersangka tendang pisau dan jatuh kemudian tersangka pungut pisau. Kebetulan korban maju maka tersangka pun menikam korban dan langsung kabur," tambah mantan Kabag Ops Polres Sumba Barat ini.

Sabtu (1/10/2022), Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga memimpin langsung anggota Buser Polsek Maulafa menangkap pelaku di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga dan anggota Polsek Maulafa berangkat pada Sabtu siang dan baru tiba pada sore hari di Kecamatan Santian, Kabupaten TTS. Penangkapan dilakukan di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.

Di Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga dan anggota Polsek Maulafa dibantu Kaposspol kecamatan Santian, Bripka Sefnat Sae dan Kepala Desa Poli, Lamech Afi.

"Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Yohanis Selan alias Hansel yang merupakan pelaku penikaman terhadap korban Juna Nalle pada tanggal 27 September yang menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 29 September 2022," tandas Kapolsek Maulafa saat dikonfirmasi Sabtu (1/10/2022) petang.

FOLLOW US