• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bekuk Pelaku Utama Kasus Penikaman di Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 17/10/2022 09:44 WIB
 Polisi Bekuk Pelaku Utama Kasus Penikaman di Kupang Tim gabungan Intel dan Buser Polsek Kelapa Lima menangkap MBNM alias Ekel, pelaku utama kasus penikaman yang menyebabkan korban Yunus Nesimnasi alias Yuven meninggal dunia.

KATANTT.COM--Tim gabungan Intel dan Buser Polsek Kelapa Lima menangkap MBNM alias Ekel (23), warga Jalan Banteng, RT 19/RW 04, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Ekel merupakan pelaku utama kasus penikaman yang menyebabkan korban Yunus Nesimnasi alias Yuven meninggal dunia. Ekel ditangkap polisi akhir pekan lalu sekitar pukul 20.20 Wita di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Saat itu Ekel sedang bersembunyi di lokasi proyek di Kelurahan Naioni, Kota Kupang. Ketika tim gabungan ke tempat persembunyian pelaku, pelaku sudah mengetahui kedatangan anggota.

Ekel sempat berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran oleh tim gabungan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima.

Ekel terlibat tindak pidana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Yunus Nesimnasi alias Yuven, sesuai Laporan polisi nomor: LP/B/215/X/2022/Sektor Kelapa Lima, tanggal 1 Oktober 2022, yang dilaporkan Alfret Usias Nesimnasi alias Oki.

Ketika diperiksa polisi, Ekel mengaku kalau pada saat pengeroyokan tersebut, Ekel lah yang menikam korban dengan sebilah pisau. "Ekel menikam korban sebanyak 2 kali di bagian punggung belakang dan bagian kepala korban," ujar Ps Kapolsek Kelapa Lima, AKP Mesakh Yohanis Hetharia, SH, Senin (17/10/2022).

Ekel pun diamankan di Polsek Kelapa Lima untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Yuven (31), warga asal RT 004/RW002, Kelurahan Niki Niki Un, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) merupakan korban pengeroyokan hingga meninggal dunia pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Lima pelaku yang terlebih dahulu diamankan polisi yakni MEM alias Muhamad, PW alias Presly, SM alias Vester, YN alias Yandres dan DA alias Deny. Sementara Ekel melarikan diri dan dinyatakan buron serta masuk dalam DPO pihak kepolisian.

Saat diperiksa polisi, lima pelaku yang sudah diamankan polisi mengakui perbuatanya. Mereka mengaku menganiaya dan mengeroyok korban dengan tangan, kayu, batu dan benda tajam.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Para pelaku yang diamankan kemudian diperiksa dan ditahan di sel Polsek Kelapa Lima untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, tim medis Biddokkes Polda NTT dan pihak Polsek Kelapa Lima melakukan otopsi jenazah Yunus Nesimnasi.
Korban Yuven yang sementara sedang kos di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang mengalami luka di kepala dan luka tusuk di punggung belakang.

Pengeroyokan ini terjadi di Jalan Hans Kapitan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Otopsi dilakukan Sabtu petang di ruang jenazah RSB Titus Uly Kupang.

Otopsi dilakukan tim dokter kepolisian Bid Dokkes Polda NTT AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan SpF, MHKes (Kasubbiddokpol Biddokkes) dibantu Bripda Saint valenthino Tefnai, Amd.Kep dan Yefta Baitanu.

Korban dibawa ke RSB Titus Uly Kupang pada Sabtu dinihari sekitar pukul 04.00 wita oleh anggota Polsek Kelapa Lima ke UGD RS Bhayangkara Kupang. Saat dibawa, korban sudah lemah dengan luka terbuka di punggung kiri tengah yang terus mengeluarkan darah.

Di UGD, korban mendapatkan tindakan medis penjahitan luka serta dipasang infus. Satu jam kemudian, korban sesak nafas dan gelisah kemudian meninggal dunia. Jenazah korban dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara Kupang dan dimasukkan ke freezer.

Tim dokter melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam jenazah sesuai surat permintaan otopsi dari Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang nomor R/112/X/2022/Polsek Kelapa Lima. Hasil pemeriksaan visum luar dan otopsi sementara, ada luka iris di kepala kanan di atas telinga kanan.

Pada punggung terdapat luka tusuk di punggung kiri tengah dan ada darah. Diduga penyebab kematian karena luka tusuk di punggung kiri. Yuven merupakan korban penganiayaan di alun-alun Kota Kupang depan Polsek Kelapa Lima.

Sebelumnya korban dan terduga pelaku ada minum minuman keras hingga mabuk. Setelah mabuk, timbul pertengkaran di antara korban dan para terduga pelaku sehingga terjadil penikaman di punggung korban menggunakan senjata tajam.

Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini diduga pemicu nya adalah konsumsi minuman keras berujung aksi kekerasan. Korban Yunus Nesimnasi alias Yunus alias Yuven (31) meninggal dunia dengan sejumlah luka.

Alfred Usias Nesimnasi (21), kerabat korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor: LP/B/215/X/2022/ Sektor Kelapa Lima.

FOLLOW US