• Nusa Tenggara Timur

Sidang Perdana Perkara Pembunuhan dengan Terdakwa Ira Ua Digelar Secara Offline di PN Kupang

Imanuel Lodja | Rabu, 19/10/2022 21:14 WIB
Sidang Perdana Perkara Pembunuhan dengan Terdakwa Ira Ua Digelar Secara Offline di PN Kupang Ira Ua saat diserahkan ke kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

KATANTT.COM--Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak untuk terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua akan dilangsungkan Kamis (20/10/2022) besok. Agendanya adalah pembacaan dakwaan kepada terdakwa oleh penuntut umum Kejari Kota Kupang.

Ira Ua merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee, beberapa waktu lalu di Kupang.

Hakim Juru Bicara PN Kelas 1A Kupang, Murthada Mberu kepada wartawan, Rabu (19/10/2022), di PN Kupang membenarkan. "Sidang untuk terdakwa Ira Ua besok itu offline," kata Mberu.

Untuk menjaga jalannya persidangan secara baik, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendukung pengamanan. "Koordinasi dengan pihak keamanan kita juga sudah lakukan sejak 10 hari yang lalu. Jadi pengamanannya nantinya tidak beda jauh dengan perkara nomor 80 kemarin, namun akan dilihat pada situasinya nantinya seperti apa. Kalau butuh untuk tambah maka nanti akan kita minta tambahan lagi," jelasnya.

Berkaitan dengan waktu, kata dia, sesuai jadwal sidang akan dimulai pada pukul 09.00 wita di PN Kupang. "Untuk sidang besok sesuai informasinya pagi sekitar jam 09.00 wita, dan mungkin molor ya molor sedikit," terangnya.

Media Boleh Meliput

Pekerja media di NTT juga dibolehkan untuk meliput persidangan Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua pada persidangan besok. Namun pekerja media harus memperhatikan beberapa hal yang tidak boleh diliput dengan cara apapun agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

"Kalau untuk teman-teman media, untuk liputan jelas bisa dan kita tetap kasih waktu untuk teman-teman media untuk meliput. Tentunya kami juga minta kepada teman-teman media harus mengikuti arahan dan saling mendukung, untuk tetap menjaga kenyaman didalam persidangan demi kelancaran persidangan nantinya," jelasnya.

Ia menambahkan, instruksi-instrusi yang tidak boleh diberitakan oleh media diantaranya keterangan para saksi dalam persidangan nantinya setelah sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Besok agendanya pembacaan dari penuntut umum, namun teman-teman media juga harus bisa untuk tidak menyampaikan kepada publik keterangan saksi-saksi yang nantinya dihadirkan penuntut umum, untuk menghindari informasi kepada saksi lainnya yang belum bersaksi di pengadilan," terang Mberu.

Terkait dengan teknis peliputan, akan disampaikan pada persidangan besok yang disampaikan oleh majelis hakim dalam ruang cakra yang menjadi ruangan persidangan. "Untuk teknisnya nanti teman-teman besok akan disampaikan majelis hakim di ruang sidang, yang pasti hampir sama dengan perkara nomor 80 kemarin," terangnya.

Ia juga menegaskan, untuk pengunjung sidang agar tetap menerapkan protokol kesehatan. "Tentunya untuk pengunjung sidang harus sesuai prokes, ketika ingin mengikuti persidangan dan akan dibatasi sesuai kapasitas ruangan," tandasnya.

FOLLOW US