• Nusa Tenggara Timur

Saksi Nikah di TTU Dianiaya Pengantin Pria dan Keluarga hingga Meninggal Dunia

Imanuel Lodja | Rabu, 26/10/2022 20:37 WIB
Saksi Nikah di TTU Dianiaya Pengantin Pria dan Keluarga hingga Meninggal Dunia ilustrasi

KATANTT.COM--Tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang mengakibatkan orang meninggal dunia pasca penanganan medis oleh RSUD Kefamenanu terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Milikior Tlaan (45), Ketua RT 014 Desa Tublopo, Kabupaten TTU tewas setelah dirawat di rumah sakit karena dianiaya.Korban dianiaya oleh Yeremias Maol Cs. Padahal korban menjadi saksi untuk pernikahan Yeremias Maol.

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, SH, yang dikonfirmasi Rabu (26/10/2022) membenarkan kejadian ini. Korban dikeroyok pada Jumat (21/10/2022) lalu.

Namun korban baru meninggal beberapa hari setelah menjalani rawat jalan di rumah Yohanis Sena di Kensulat RT 015/RW 005, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 11.30 Wita di gereja Paroki St. Yosef Tublopo, Kabupaten TTU dilakukan pemberkatan terhadap Yeremias Maol (pelaku I) dan Benedikta Tlaan oleh Pater, Anastasius Tomas Tamal, OMG.Conv.
Setelah pemberkatan dilakukan ramah tamah bersama keluarga di rumah .

Kamis (20/10/2022) subuh sekitar pukul 01.00 wita, korban yang adalah saksi nikah kedua mempelai dan juga Ketua RT 014 Desa Tublopo menyampaikan kepada keluarga untuk acara dihentikan.

Korban juga minta agar menghentikan acara hiburan dansa karena acara dimaksud tidak memiliki surat izin keramaian dan berpotensi terjadi kekacauan akibat banyak orang yang telah mengonsumsi minuman beralkohol.

Akan tetapi, para tersangka yang juga dalam pengaruh alkohol tidak setuju sehingga langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban tanpa alasan yang jelas.

"Akibat dari tindakan pengeroyokan tersebut korban mengalami memar pada kedua mata, rasa sakit pada bagian kepala, bagian tulang rusuk bagian kanan, dan pada punggung," ujar Muhammad Aris Salama.

Pada pukul 02.00 Wita, korban dibawa ke RSUD Kefamenanu, diantar dengan mobil ambulance Puskesmas Tublopo dan dikawal oleh personel Polsek Miomaffo Timur.

Polisi mengamankan dua orang tersangka Yeremias Maol dan Hilarius Sikas. sedang tersangka Antonius Nitsae belum diamankan. "Kedua pelaku yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Miomaffo Timur untuk diamankan sesuai SOP yang ada," ujarnya.

Jumat (21/10/2022) pukul 08.00 wita, diperoleh informasi bahwa korban Milikior Tlaan, warga Kualil RT 014/RW 005 Desa Tublopo Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten TTU telah meninggal dunia di rumah Yohanis Sena.

Menurut pengakuan istri korban bahwa pada Kamis (20/10/2022) malam sekitar pukul 20.00 Wita, saat mereka tiba di RSUD Kefamenanu setelah dievakuasi oleh Polsek Miomaffo Timur dan Puskesmas Tublopo, korban dirawat di ruang UGD RSUD Kefamenanu.

Satu jam kemudian, setelah melalui proses pemeriksaan medis luar, korban diperbolehkan untuk pulang ke rumah dan dianjurkan untuk melakukan rawat jalan di Puskesmas Tublopo pada hari Senin (24/10/2022).

Pihak RSUD Kefamenanu memberikan dua jenis obat yakni salep/obat gosok jenis Gentamicin Sulface dan satu strip obat jenis Meloxicam. Pukul 22.30 wita, korban tiba di rumah Yohanis Sena dan beristirahat sesuai anjuran pihak medis.

Saat itu korban diantar mobil ambulance RSUD Kefamenanu. "Jumat tanggal 21 Oktober 2022 pagi sekira pukul 07.00 wita, korban meninggal dunia," ujarnya.

Menurut keterangan istri korban, kondisi korban pada saat dirawat medis dan setelah dianjurkan untuk dipulangkan oleh pihak medis tidak ada perubahan/belum pulih.

Sebelum dipulangkan, pihak keluarga masih meminta agar korban tetap rawat inap di RSUD Kefamenanu hingga pulih namun pihak medis menganjurkan untuk dipulangkan ke rumah kerabat terdekat karena sudah larut.

Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Muhammad Aris Salama ke rumah Yohanis Sena melakukan himbauan Kamtibmas dan tindakan kepolisian dan disetujui oleh pihak keluarga sehingga jenazah dibawa ke ruang pemulasaran jenasah RSUD Kefamenanu untuk tindakan kepolisian lanjutan.

Namun pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi sehingga hanya dilakukan visum luar. Hasil pemeriksaan yakni mata kiri lebam, keluar buih dari mulut. Bibir atas terdapat benjolan. Luka lecet di rusuk kanan panjang luka 4 centimeter warna merah keunguan dan luka lecet pada kedua kaki tidak beraturan.

FOLLOW US