• Nusa Tenggara Timur

Pencabulan Siswi Setahun Silam di Rote Ndao Terbongkar Saat Korban Disetubuhi Pelaku

Imanuel Lodja | Rabu, 16/11/2022 16:15 WIB
Pencabulan Siswi Setahun Silam di Rote Ndao Terbongkar Saat Korban Disetubuhi Pelaku Ilustrasi

KATANTT.COM--Polsek Rote Tengah, Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa sejumlah saksi mata, terkait pencabulan terhadap AK (11) siswi salah satu SD.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh HD, terjadi tahun 2021 lalu dan baru terungkap di tahun 2022.

"Kejadiannya di awal tahun 2021 lalu di rumah korban di Kecamatan Rote Tengah," ungkap Anam, Rabu (16/11/2022).

Kejadian itu bermula sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, korban berada di rumahnya bersama sang kakak PS.
Sementara kedua orangtua korban tak berada di rumah, karena sedang berada di sawah mereka.

Pelaku HD yang tinggal bertetangga, kemudian mendatangi rumah mereka dan meminta bantuan PS untuk membelikan tembakau.

"Pelaku menyuruh kakak korban untuk membeli tembakau di kios, hanyalah alasan agar korban ditinggal sendirian," ungkap Anam.

Ketika rumah dalam keadaan sepi, pelaku lalu memaksa dan mencabuli korban yang saat itu baru berusia 10 tahun.
Usai mencabuli korban, pelaku lalu mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.

Beberapa saat kemudian, datang kakak korban PS dan langsung memberikan tembakau kepada pelaku. Setelah itu, pelaku berjalan pulang keluar dari rumah korban, menuju rumahnya.

Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakanya, tetapi sang kakak tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua orangtua mereka.

Pekan lalu, Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 06.00 wita, korban AK pergi ke sekolah, dengan berjalan kaki sendirian.

Di tengah perjalanan, korban AK berpapasan dengan pelaku HD yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Pelaku lalu membujuk korban untuk berhubungan badan namun korban tidak menanggapi dan terus berjalan ke sekolah.
Keesokan harinya, Sabtu (12/11/2022) pagi sekitar pukul 07.00 Wita, korban kembali berjalan menuju ke sekolahnya.

Namun, saat akan tiba di sekolah, pelaku yang sudah menunggu korban, kemudian menghadangnya. Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang senilai Rp 8.000 untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak.

Karena rayuannya tak mempan, pelaku lantas menaikan jumlah uang yang awalnya Rp 8.000 menjadi Rp 13.000. Karena ketakutan, korban langsung berlari pulang ke rumahnya, untuk menghindari pelaku.

Tiba di rumahnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Korban juga menceritakan aksi pencabulan yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Orangtua korban yang kesal, lalu mendatangi Markas Polsek Rote Tengah guna melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kasus ini dilaporkan dengan laporan polisi nomor : LP / B / 15 / XI / 2022 / SPKT/ SEK Roteng / RES RN /POLDA NTT, tanggal 13 November 2022," kata Anam.

Rencananya kata Anam, kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao.

"Untuk pelaku belum dimintai keterangannya. Nanti setelah periksa para saksi dan korban, baru akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.

FOLLOW US