• Nusa Tenggara Timur

Ancam dan Cabuli Siswi SMP, Sopir di Ende Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Sabtu, 19/11/2022 15:22 WIB
Ancam dan Cabuli Siswi SMP, Sopir di Ende Dibekuk Polisi SMA, seorang sopir angkutan kota di Ende, tidak berkutik saat dijemput dan diamankan jajaran Polres Ende terkait kasus pencabulan, Sabtu (19/11/2022).

KATANTT.COM--SMA (26), seorang sopir angkutan kota di Kabupaten Ende, tidak berkutik saat dijemput dan diamankan jajaran Polres Ende. SMA merupakan pelaku pencabulan terhadap M (15), siswi kelas III sebuah SMP di Kabupaten Ende.

Korban sudah melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi di Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/216 /XI/2022/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 14 November 2022 dan SP. Lidik/355/XI/2022/Reslrom, tanggal 15 November 2022.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Sabtu (19/11/2022) membenarkan penangkapan ini. "Kita amankan pelaku pencabulan pasca kita mendapatkan laporan polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman., sabtu (19/11/2022).

Polisi sudah memeriksa saksi-saksi termasuk orang tua korban dan korban. Aksi pencabulan ini terjadi pertama kali pada bulan April 2022 lalu. "Pelaku mengajak korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 3 ke rumah pelaku yang dalam keadaan kosong," ujarnya.

Pelaku emudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak namun pelaku memaksa dan mengancam korban. "Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Kejadian ini terulang lagi beberapa waktu lalu. Saat itu, sekitar pukul 13.00 wita, korban pulang dari sekolah.
"Saat korban bersama teman korban sementara menunggu angkutan umum, pelaku yang merupakan pengemudi angkutan umum (bemo) mengajak korban untuk menumpang pada angkutan yang dikemudi pelaku," ujarnya.

Setelah mengantar teman korban ke rumahnya, pelaku kemudian membawa korban berkeliling Kota Ende. Setelah itu pelaku membawa korban ke rumahnya yang kebetulan dalam keadaan kosong.

Sesampainya di halaman rumah milik pelaku, pelaku kemudian menarik tangan korban. "Pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam rumahnya yang mana pada saat itu rumah pelaku dalam keadaan kosong;" urai mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Pelaku pun memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah. Namun korban sempat menolak dan berniat keluar dari rumah pelaku.

Langkah korban dicegat pelaku yang menghalangi korban. Korban diancam oleh pelaku, apabila korban keluar dari rumah pelaku, maka korban akan ditabrak menggunakan angkutan yang pelaku kemudikan, dan jika korban berteriak, pelaku akan membunuh korban.

Korban pun pasrah dan kemudian menuruti kemauan pelaku. Mereka kemudian melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan ditahan dalam sel Polres Ende sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. "Tersangka saat ini telah ditangkap dan diamankan di Polres Ende," tambah Kasat Reskrim Polres Ende

FOLLOW US