• Nusa Tenggara Timur

Sidang Terdakwa Ira Ua Kembali Digelar, Sejumlah Saksi Dihadirkan

Imanuel Lodja | Senin, 21/11/2022 15:34 WIB
Sidang Terdakwa Ira Ua Kembali Digelar, Sejumlah Saksi Dihadirkan Sidang perkara perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang, NTT dengan terdakwa Ira Ua saat berlangsung di Pengadilan negeri Kupang, Senin (21/11/2022).

KATANTT.COM--Sidang perkara pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan terdakwa Ira Ua kembali di Pengadilan negeri Kupang, Senin (21/11/2022).

Sidang perkara pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkah oleh jaksa penuntut umum. Sidang dipimpin Derman P. Nababan sebagai ketua majelis hakim didampingi empat anggota hakim anggota.

Dalam persidangan ini juga dihadiri jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa yang mendampingi terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua.

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU yakni Obednego Bengu selaku operator eksavator, Semi Bengu selaku kondektur eksavator, Fitria, Susanti Mansula serta Yosinta Politae yang juga ART dari Ira Ua, yang didampingi oleh PLSK.

Saksi Obetnego Bengu dan Semy Bengu sebagai saksi pertama menjelaskan terkait kronologis awal menemukan kedua jenazah kini, saksi yang kedua yang sementara memberikan keterangan adalah saksi Yosinta Politae selaku Asisten Rumah Tangga (ART) dari Ira Ua.

ART mengaku bahwa dirinya selalu melihat Randy Badjideh dan Ira Ua sering bertengkar. Dirinya mengaku suatu ketika Ira Ua menangis dalam kamar dengan posisi pintu terkunci karena Ira bersama suaminya Randy Badjideh bertengkar.

"Pernah juga tanggal 26 Agustus 2021 di rumah di perumahan Alak itu jam 3 dini hari, itu ribut di dalam kamar. Ira Ua berteriak minta tolong, kaka Yo tolong. saya bangun ko keluar tapi Randi bilang Yo masuk jangan campur dengan kami punya rumah tangga," katanya dalam persidangan.

Ia juga mengaku Ira Ua sempat bilang kepada dirinya untuk mengikutinya jika Ira Ua bersama Randy Badjideh bercerai. "Ira bilang kalau kami cerai ikut saya jangan ikut Randy," Ujarnya.

Pada tanggal 29 Agustus 2021 di rumah Ira Ua yang beralamat di Kelurahan Naikolan pun katanya masih sempat ribut pada jam 3 sore.

"Itu kaka Randy keluar bawa motor Ira teriak mama. Jadi mamanya Ira keluar dan bawa Ira masuk dalam kamar," ujarnya.

ART juga sering menghubungi Astri yang merupakan saudara Ira Ua (bukan Astri Manafe) lewat chatingan WA, jika Randi dan Ira bertengkar.

Hakim Ketua Derman P Nababan pun memperingatkan saksi agar berkata jujur pada persidangan karena saksi dilindungi oleh negara.

Hakim Ketua pun menanyakan kepada saksi bahwa apa yang disampaikan kepada Astri jika Ira dan Randi bertengkar.
"Saya kasitau Astri bilang kenapa Randi dan Ira Bakalai terus begini. Astri bilang sonde (tidak) tahu ni karena apa," kata saksi.

Hakim ketua menanyakan lagi kenapa harus kasih tahu ke Astri, saksi menjawab bahwa dirinya lebih dekat Astri dibanding dengan keluarga Ira yang lain.

Fakta itu sempat menghebohkan semua pengunjung sidang karena dikira yang dihubungi merupakan Astri Manafe yang merupakan korban. Padahal nama Astri yang dihubungi saksi merupakan saudari dari terdakwa Ira Ua.

FOLLOW US