• Nusa Tenggara Timur

Dugaan Kasus Pembunuhan 2013 Silam yang Jalan di Tempat, Dibuka Kembali Kapolres Kupang

Imanuel Lodja | Sabtu, 26/11/2022 09:54 WIB
Dugaan Kasus Pembunuhan 2013 Silam yang Jalan di Tempat, Dibuka Kembali Kapolres Kupang Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto bertemu dengan keluarga Elkana Konis, korbaan dugaan pembunuhan 2013 silam didampingi Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa yang kasusnya dibuka kembali, Jumat (25/11/2022).

KATANTT.COM--Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH membuka kembali penanganan kasus pidana yang jalan di tempat sejak 9 tahun lalu. Kematian Elkana Konis sudah sembilan tahun berlalu sejak 2013 silam.

Penyidikan kasusnya hingga saat ini, belum bisa dilanjutkan kembali setelah pihak keluarga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tahun 2014.

Pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, dan menemui titik terang. Jumat (25/11/2022), Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto bertemu dengan keluarga korban di ruang kerjanya.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto pun memastikan membuka kembali penanganan kasus tersebut hingga terang benderang. “Saya sudah bertemu dengan keluarga korban beserta rekan-rekan dari LP2TRI. Saya menjelaskan tentang kasus yang terjadi di tahun 2013 lalu,” ujar Kapolres Kupang, Sabtu (26/11/2022).

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

“Rencana penyidikannya sudah kami lakukan, kami sudah membuat surat perintah penyidikan lanjutan," tambah mantan Kapolres sumba Barat ini.

Untuk maksud tersebut, sudah ada 28 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang.
Kapolres juga berencana melakukan autopsi ulang dan berkoordinasi dengan ahli forensik.

“Rencananya akan melakukan otopsi ulang terhadap korban, guna membuktikan atau mengetahui penyebab yang pasti kematian korban daripada kasus tersebut,” ujarnya.

Kapolres berharap dalam waktu dekat, kasus yang sudah sembilan tahun itu bisa diungkap. “Kami juga butuh masukan khususnya dari rekan-rekan LP2TRI untuk mengungkap kasus ini secara terang,” harapnya.

“Mudah-mudahan kami bisa membawa kasus yang sudah terlalu lama ini hingga ke tingkat pengadilan,” tambahnya.

Disinggung penggunaan senjata yang digunakan terduga pelaku diduga berasal dari gudang Polres Kupang, ia menyatakan bahwa hasil gelar perkara ada senjata panjang milik Polres Kupang yang dikeluarkan oleh bagian logistik pada tahun 2013.

“Kami sudah mengecek dan kebetulan pada saat ini, personil yang mengeluarkan senjata api tersebut pada tahun 2018 jatuh sakit dan meninggal dunia,” ucapnya.

Berdasarkan gelar perkara, pada saat kejadian itu bukan cuma senjata organik milik Polres Kupang yang digunakan, tapi ada sekitar tiga sampai empat senjata ilegal lainnya yang digunakan masyarakat untuk melakukan perburuan.

"Dan itu sudah kami periksa dari beberapa saksi yang menyebutkan memang benar ada beberapa senjata yang digunakan dan penyebab tertembaknya korban bukan dari letupan senjata api yang dikeluarkan oleh staf kami di Polres Kupang tetapi senjata ilegal yang digunakan pelaku saat itu,” pungkasnya.

Mendengar penjelaskan Kapolres Irwan para keluarga korban merasa sangat puas dan berterima kasih karena Kapolres Kupang memiliki kepedulian pada penuntasan kasus tersebut.

FOLLOW US