• Nusa Tenggara Timur

Akhir Pelarian Pelaku Pemerkosaan di Kupang, Dibekuk di Kabupaten TTS

Imanuel Lodja | Senin, 28/11/2022 07:53 WIB
Akhir Pelarian Pelaku Pemerkosaan di Kupang, Dibekuk di Kabupaten TTS Rinto Samene alias Rinto, tersangka kasus pemerkosaan tidak berkutik saat dibekuk anggota Buser Polres Kupang, akhir pekan lalu.

KATANTT.COM--Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya terjatuh jua. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Rinto Samene alias Rinto, tersangka kasus pemerkosaan tidak berkutik saat dibekuk anggota Buser Polres Kupang, akhir pekan lalu.

Rinto merupakan satu dari tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap MIF (19), warga Kecamatan Maulafa Kota Kupang, NTT. MIF menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran oleh tiga orang pria masing-masing sopir mobil rental dan dua orang rekannya.

Peristiwa ini dialami korban pada Selasa (11/1/2022) malam di dalam semak belukar, belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Para pelaku masing-masing Melianus Lasi alias Meki, Rinto Samene alias Rinto dan MB alias Maksi. Selama 10 bulan Rinto kabur dan menjadi buron.

Sabtu (26/11/2022), tim Buser Polres Kupang menangkap Rinto di depan SMP Oinino, Desa Oinino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/6/I/2022/Polsek Kupang Tengah, tanggal 10 Januari 2022. "Yang bersangkut (Rinto) diamankan di depan SMP Oinino, Kabupaten TTS," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Senin (28/11/2022).

Rinto dijerat pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasca diamankan, Rinto kemudian dibawa ke Mako Polsek Kupang Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Polsek Kupang Tengah sudah terlebih dahulu melimpahkan berkas perkara dan tersangka Melianus Lasi ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang pada bulan Mei 2022 lalu.

Tersangka Melianus Lasi disangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan acaman hukuman Pidana 12 Tahun penjara.

Polisi sudah menahan Melki (48) sejak Kamis (13/1/2022), Melki dititipkan di sel Polres Kupang. Dari hasil pemeriksaan terhadap Melki terungkap kalau Melki dan dua rekannya sempat mengancam membunuh korban MIF (19).

Saat korban menumpang pick up, dua rekan dan Melki sudah mengancam hendak membunuh korban sehingga korban pasrah saat ia dibawa ke semak-semak.

Saat berada di semak-semak, korban sempat menendang para pelaku karena hendak membela diri dan menghindar, namun para pelaku mengancam hendak membunuh korban sehingga korban pun pasrah.

Melki saat diperiksa polisi mengaku sempat menghilangkan tulisan `Dede` pada kaca mobil pick up pasca memperkosa korban.

Awalnya sekitar pukul 19.00 wita, korban sedang berdiri menunggu mobil tumpangan (angkutan kota) di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pick up warna hitam bertuliskan kata "DEDE" pada kaca depan.
Pick up ini berhenti di samping korban. Lalu sopir (Meki) dan dua orang temannya (Rinto dan maksi) menawarkan untuk mengantar korban.

Melki, Rinto dan Maksi bukannya mengantar korban ke tempat tujuan tetapi membawa korban ke dalam semak belukar, di belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang, di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Lalu mereka mengancam mau membunuh korban.

Selanjutnya Meki, Rinto dan Maksi secara bergilir memperkosa korban. Setelah kejadian tersebut Meki Cs pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian di dalam semak. Mereka kabur dengan mobil pick up,

Korban kemudian berjalan kaki sambil menangis menuju ke perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Korban ditemukan oleh beberapa pemuda yang sedang duduk-duduk di perempatan jalan tersebut. Lalu para pemuda tersebut membawa korban ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian pemerkosaan.

Korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna dilakukan pemeriksaan VER. Polisi juga mengamankan barang bukti yakni baju dan celana milik korban, baju dan celana milik Meki serta mobil pick up warna hitam nomor polisi DH 8192 BF.

FOLLOW US