• Nusa Tenggara Timur

Warga Ende Dianiaya saat Mau Klarifikasi Tuduhan Pencabulan

Imanuel Lodja | Senin, 28/11/2022 08:14 WIB
Warga Ende Dianiaya saat Mau Klarifikasi Tuduhan Pencabulan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman memimpin penangkapan terhadap AP, pelaku penganiayaan saat dibawa ke Mapolres Ende.

KATANTT.COM--Serilus Lemba (49), warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur dianiaya AP (32) pada akhir pekan lalu. AP menuduh Serilus Lemba telah mencabuli keponakannya.

AP kemudian menginterogasi Serilus. Karena Serilus membantah melakukan pencabulan pada keponakan AP, AP pun emosi. AP kemudian menganiaya Serilus dengan menendang, meninju dan memukul Serilus hingga Serilus sakit.

AP meminta salah satu kerabatnya merekam aksinya menganiaya Serilus. Video aksi kekerasan ini kemudian diupload AP ke whatsapp hingga ditonton banyak orang.

Video ini disebarkan ke berbagai media sosial hingga diketahui pihak Polres Ende. Polisi pun bergerak menangkap AP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Ende,Iptu Yance Kadiaman, Senin (28/11/2022) membenarkan kejadian ini.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/A/229/XI/2022/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 26 Nopember 2022 dan SP.SIDIK/371/XI/2022/Reskrim, tanggal 26 Nopember 2022.

Polisi pun memeriksa 6 orang saksi yakni HS dan AN (saksi yang menonton video) sekaligus pelapor. Saksi BS, MS dan BB (saksi yang ada di TKP) serta WK (saksi yang ada di TKP dan merekam kejadian).

Polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone merk oppo warna merah. KBP Andre Librian, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Ende,Iptu Yance Kadiaman menjelaskan kalau pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 09.00 wita, korban Serilus Lemba yang saat itu sedang berada di SD Inpres Ende 7 didatangi pelaku AP.

Korban kemudian dibawa oleh pelaku AP ke kos-kosan milik pelaku yang berada tidak jauh dari SD Inpres Ende 7 tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

"Alasan pelaku membawa korban karena pelaku mendapat cerita dari ponaan perempuan pelaku bahwa korban telah melakukan pelecehan terhadap ponaan pelaku tersebut," ujarnya.

Setelah korban di bawa ke kos- kosan, korban sempat ditanya oleh pelaku atas perbuatan yang dilakukan korban. Namun karena korban tidak menjawab jujur maka pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pada saat pelaku melakukan penganiayaan, pelaku menyuruh seseorang yang ada di tempat kejadian untuk merekam kejadian penganiayaan tersebut.

Setelah itu video penganiayaan tersebut di upload oleh pelaku ke status WA sehingga video tersebut ditonton oleh banyak orang. Video inipun menjadi viral di media sosial.

Atas penganiayaan yang dilakukan tersebut, korban mengalami sakit di sekujur tubuh korban. "Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban tidak mengakui bahwa telah melakukan pelecehan terhadap ponaan pelaku," tambah Andre Librian.

Terhadap pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Pelaku melakukan perbuatan. Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tandasnya.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan mulai tanggal 27 Nopember 2022 hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US