• Nusa Tenggara Timur

Polda NTT Diminta Buka Kembali LP Elisabeth Konay

Imanuel Lodja | Senin, 28/11/2022 12:13 WIB
Polda NTT Diminta Buka Kembali LP Elisabeth Konay Surat keterangan ahli warisyang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kupang dan ditandatangani Panitera PN Kupang.

KATANTT.COM--Polda NTT diminta melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu dengan terlapor Elisabeth Konay. Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak 2019 silam belum juga menunjukkan titik terang alias ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Saya minta Polda NTT membuka kembali kasus memberikan keterangan palsu yang pernah saya laporkan pada tanggal 30 November 2019 lalu dengan terlapor Elisaneth Konay," kata Marthen Konay kepada wartawan di Kupang, Senin (28/11/2022).

Laporan tersebut kata Marthen Konay yang akrab disapa Tenny Konay berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/435//XI/Res.1.24./2019 tertanggal 30 November 2019 silam.

Menurut Tenny Konay, dasar membuka laporan tersebut setelah laporan Elisabeth Konay terhadap dirinya dalam kasus penggelapan tanah yang telah dihentikan (SP3) oleh Polda NTT setelah dirinya memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Karena merasa telah dirugikan atas laporan Elisabeth Konay tersebut jelas Tenny Konay, dirinya kemudian melaporkan Elisabeth Konay di Polda NTT dengan sangkaan memberikan keterangan palsu.

Namun jelas Tenny Konay, berdasarkan SP2HP yang diterima tanggal 6 Mei 2021 lalu, disebutkan bahwa sesuai hasil gelar perkara ternyata laporannya tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan bukan termasuk tindakan pidana.

Saat dikonfirmasi ke penyidik Polda NTT yang menangani kasus tersebut kata Tenny Konay, yang bersangkutan menyebutkan bahwa pihaknya kesulitan memeriksa Elisabeth Konay yang tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena berada di Jakarta. Apalagi saat itu masih pandemi Covid-19 dan Elisabeth Konay juga menolak untuk diperiksa via zoom (virtual) dengan alasan sibuk.

Alasan Tenny Konay meminta penyidik Polda NTT membuka kembali kasus tersebut karena berkeyakinan apabila laporan Elisabeth Konay atas dirinya ke Polda NTT merupakan sebuah perbuatan pidana yakni memberikan keterangan palsu bahwa dirinya telah menggelapkan tanah miliknya.

Padahal tegas Tenny Konay, Elisabeth Konay tidak berhak atas warisan Keluarga Konay. Elisabeth Konay merupakan pihak yang kalah dalam perkara pembagian warisan sesuai perkara nomor: 157.G/Pdt/2015-PN Kpg tanggal 19 Mei 2016 yang dikuatkan putusan banding nomor: 160/Pdt/2016/PT Kpg dan putusan PN Kupang nomor: 20/Pdt.G/2015/PN-Kupang tanggal 4 Agustus 2015 yang disertai dengan surat keterangan inkrah dari PN Kupang.

Terkait permintaan kembali membuka laporan dugaan memberikan keterangan palsu oleh Elisabeth Konay ini, Tenny Konay mengaku telah melayangkan surat pengaduan secara resmi kepada Kapolda NTT tertanggal 29 September 2022 dengan tembusan kepada Wakapolda NTT, Irwasda NTT, Dirreskrimum Polda NTT dan Kabid Propam Polda NTT.

Tenny Konay menyarankan kepada penyidik Polda NTT memastikan legal standing Elisabeth Konay apakah benar sebagai ahli waris yang berhak atas warisan Keluarga Konay.

"Silahkan penyidik minta kepada Elisabeth Konay apakah memiliki surat penetapan waris yang dikeluarkan Pengadikan Negeri Kupang dan ditandatangani panitera sebagai pihak yang berhak atas obyek warisan Keluarga Konay," jelas Tenny Konay sambil menunjukkan surat penetapan waris yang dikeluarkan PN Kupang.

FOLLOW US