• Nusa Tenggara Timur

Mandeg 4 Tahun, Kasus Korupsi di Kabupaten Ende P21

Imanuel Lodja | Selasa, 29/11/2022 18:13 WIB
Mandeg 4 Tahun, Kasus Korupsi di Kabupaten Ende P21 Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman saat melimpahkan berkas perkara korupsi pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru yang sempat mandeg selama empat tahun bersama tersangka ke Kejari Ende, Selasa (29/11/2022).


KATANTT.COM--Penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Polres Ende yang sempat mandeg selama 4 tahun akhirnya bisa dituntaskan. Pihak Kejaksaan Negeri Ende menyatakan berkas perkara tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019 dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak Polres Ende kemudian melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (29/11/2022).

"Kita serahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU Kabupaten Ende terkait dengan Tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pelaksanaan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende TA 2016, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP.A/ 36/ III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Selasa (29/11/2022).

Perbuatan pidana tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka yakni AY dan AT. Total kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut sebesar Rp 868.910.089.

"Perkara ini merupakan perkara tunggakan dari 2019 dan berhasil dituntaskan penyidik Satreskrim saat ini dalam tempo 3 bulan," tandas Yance Kadiaman.

Tidak tertutup kemungkinan dalam perkara tersebut dapat menimbulkan tersangka lain karena pihak penyidik terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut sampai ke akar-akarnya. "Iya, sempat macet (penanganan) selama 4 tahun. Namun dalam waktu tiga bulan kita bisa tuntaskan dan dinyatakan P21," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Salah satu tersangka, Drs Albertus M. Yani, kepala dinas BPBD kabupaten Ende sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun polisi tidak memenuhi permohonan tersebut.

Penahanan terhadap tersangka Drs Albertus M. Yani, terkait dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019.

Polisi juga menahan AT, staf pada kantor kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende. Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai Kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar R0 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih.

Dana siap pakai dari BNPB pusat digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk menormalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.

Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP A/36/III/2019/ Resrim.

Kedua tersangka melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini sudah dilakukan perhitungan kerugian dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 868.910.089. Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Ende telah memeriksa 24 orang saksi dan 5 orang saksi ahli terdiri dari ahli LKPP, ahli keuangan negara, ahli teknik akuntan publik Malang dan akuntan publik Surabaya.
Dalam kaitan dengan perkara ini, polisi menyita barang bukti dokumen sebanyak 47 dokumen.

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan inspektorat utama BNPB dan menyita beberapa dokumen. "Upaya penuntasan kasus ini maka tim penyidik terus berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk JPU," tandas Kasat Reskrim Polres Ende.

Menurut Yance, polisi terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk kejaksaan. "Dengan menyita, menambah dokumen dari kantor (BNPB) pusat, dan sudah kami ajukan penetapan di Pengadilan Jakarta Timur, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua tersangka," jelas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

FOLLOW US