• Nusa Tenggara Timur

ABF Australia Denda 13.000 Dollar Australia pada 4 Nelayan asal NTT

Imanuel Lodja | Jum'at, 02/12/2022 18:59 WIB
ABF Australia Denda 13.000 Dollar Australia pada 4 Nelayan asal NTT Empat orang nelayan asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diamankan pihak Australia Border Force (ABF) telah menjalani proses hukum pada Senin (28/11/2022) lalu.

KATANTT.COM--Empat orang nelayan asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diamankan pihak Australia Border Force (ABF) telah menjalani proses hukum pada Senin (28/11/2022) lalu.

Dalam persidangan di Darwin, keempat nelayan ini dihukum penjara selama 28 hari dan menanggung denda sebesar 13.000 dolar Australia, dengan masing-masing tanggungan, nelayan bernama Irwan dan Safarin sebesar 6.000 dolar Australia, Dewa 4.500 dolar Australia dan Lexa sebesar 3.000 dolar Australia.

Rilis yang diterima dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin menyebutkan, empat orang nelayan ini dapat direpatriasi dalam waktu dekat tanpa menjalani hukuman denda dan penjara, jika ditangkap kembali di kemudian hari ditambah hukuman denda dan penjara.

KRI Darwin sedang berkoordinasi lebih lanjut untuk proses repatriasi keempat ABK itu. Diindikasikan sementara bahwa keempat ABKakana direpatriasi bersama empat ABK lainnya, yang juga tertangkap pihak ABF.

Pada hari yang sama, KRI Darwin juga mendapatkan akses kekonsuleran menemui empat ABK lainnya yang juga ditangkap ABF pada November (23/11/2022) lalu.

Kapal yang ditangkap bernama Alif Jaya, dengan nama ABK Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.

Keempat nelayan itu secara sadar dan mengakui secara sadar serta sengaja memasuki wilayah perairan Australia untuk melakukan aktifitas ilegal fishing. Mereka juga mengaku, saat ditangkap mereka telah dua hari berada di perairan Australia.

Saat diperiksa ABF di dalam kapal Alif Jaya dilengkapi kompas dan ditemukan sirip ikan hiu yang telah dikeringkan.

Pihak ABF langsung menarik kapal Alif Jaya untuk dibawa ke pantai, namun karena dihantam gelombang besar sehingga kapal tersebut hancur dan tenggelam.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT, Mery Foenay mengatakan, ABK kapal Big Fide sudah jalani persidangan Senin (28/11/2022) kemarin.

Sedangkan ABK kapal Alif Jaya belum disidangkan. "Kemungkinan besar mereka delapan orang ini akan dipulangkan sama-sama. Jadi dua kapal di tahan yang pertama sudah ada hasil sidang. Sekarang masih menunggu kapal yang satu lagi," jelasnya, Jumat (2/12/2022).

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan, delapan orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao ditahan oleh Australia Border Force (ABF).

"Delapan orang ini baru ditangkap dan ditahan pekan lalu, akibat melanggar perbatasan perairan antara Indonesia - Australia," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT, Mery Foenay.
Menurutnya, saat ini delapan nelayan tersebut sedang mendapatkan hukuman di Australia dan tengah menjalani persidangan akibat perbuatan mereka, yang melanggar aturan batas negara.

Pemerintah Provinsi NTT melalui DKP NTT telah melakukan komunikasi pemulangan delapan orang nelayan itu. Proses pemulangan akan diatur oleh kedua pemerintah Australia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

FOLLOW US