• Nusa Tenggara Timur

Sanggar Suara Perempuan Kupang Dialog Bersama Aparat Penegak Hukum

Reli Hendrikus | Sabtu, 03/12/2022 10:49 WIB
Sanggar Suara Perempuan Kupang Dialog Bersama Aparat Penegak Hukum Lembaga Sanggar Suara Perempuan Kupang saat menggelar dialog bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam meningkatkan kualitas layanan dan sinergisitas APH, pengacara dan lembaga layanan dalam penanganan kasus Kekerasn Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Teehadap Anak (KTA)yang berprespektif gender ini, Jumat (2/12/2022).

KATANTT.COM--Masih dalam momentum kampanye 16 Hari Kekerasan Terhadap Perempuan ( HAKTP ), Lembaga Sanggar Suara Perempuan Kupang atau yang biasa dikenal dengan Rumah Perempuan Kupang, kembali menggugah masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) lewat sebuah dialog penerapan perperpektif gender.

Ada satu kesamaan persepsi penerapan perperpektif gender melalui kegiatan dialog penerapan perspektif gender dalam penanganan kasus bersama aparat penegak hukum.

Kegiatan yang bertempat di Kantor Rumah Perempuan Kupang tepatnya di Jln Timor Raya KM 13 Tarus Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (2/12/2022).

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut yakni dapat meningkatkan kualitas layanan dan sinergisitas APH, pengacara dan lembaga layanan dalam penanganan kasus Kekerasn Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) yang berprespektif gender ini.

Acara ini menghadirkan Kanit PPA Polda NTT membawakan materi “Mekanisme dan tantangan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak oleh Polda NTT, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi dengan materi Mekanisme dan Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Perpektif Gender oleh Pengadilan Negeri Oelamasi dan Pusat Layanan HAM dan Gender Unwira Kupang dengan materi “Catatan Kritis Regulasi Penanganan kasus Berperpektif Gender dalam Perpektif Hukum.

Dalam kegiatan para peserta yang hadir terdiri dari APH yaknk kepolisian, jaksa dan hakim, serta lembaga layanan dan komunitas.

Ketua Lembaga Rumah Perempuan, Libby Sinlaeloe mengatakan, kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin, yang berakibat atau mungkin berakibat Kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan yang terjadi di rana publik dan rana domestik.

"Salah satu penyebab munculnya kekerasan karena timpangnya relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan sebagai korban," ujarnya.

Ia menyebut banyak faktor yang melatarbelakangi langgengnya kekerasan terhadap perempuan adalah masih menguatnya budaya patriarki yang terinternalisasi didalam nilai, norma dan aturan yang ada di tengah masyarakat.

Menurut Libby, data pendampingan SSP Kupang dalam dalam 20 tahun terakhir yakni tahun 2000 sampai 2021 terdapat 4.528 kasus kekerasan berbasis gender yang didampingi. Data ini tentu saja bukan merupakan representase dari jumlah kasus yang terjadi terhadap perempuan karena kekerasan terhadap perempuan ibarat fenomena gunung es.

Sedangkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini jelas Libby, melibatkan multi pihak ini menjadi penting untuk terus didorong agar memiliki perspektif gender terutama dalam aparat penegah hukum yang selama ini menjadi salah satu faktor penentu dalam penanganan kasus melalui jalur hukum.

Untuk itu kata dia, diharapkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi penting memberikan rasa empati dan nyaman bagi korban.

"Melalui kegiatan ini entunya hasil yang diharapkan peserta memiliki memiliki persepsi yang sama dalam dalam penanganan kasus KTP/KTA yang berprespektif gender," ujarnya.

FOLLOW US