• Nasional

Ketua Masyarakat Adat Laut Timor Tuntut Indonesia Batalkan Seluruh Perjanjian di Laut Timor

Djemi Amnifu | Minggu, 04/12/2022 09:52 WIB
Ketua Masyarakat Adat Laut Timor Tuntut Indonesia Batalkan Seluruh Perjanjian di Laut Timor Peta ini menjadi bukti teknis Pulau Timor dan Australia berada dakam satu landas kontinen yaitu Benua Australia.Sehingga harus gunakan GARIS TENGAH sebagai batas perairan nya.

KATANTT.COM--Pemerintah Republik Indonesia diminta segera membatalkan seluruh perjanjian perbatasan di Laut Timor.

"Jika Pemerintah RI tidak segera membatalkan seluruh perjanjian perbatasan di Laut Timor, kami (Masyarakat Adat di Laut Timor) akan segera menggugat ke Mahkamah Konstitusi," tegas Ketua Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni dalam pernyataan tertulis kepada katantt.com, Minggu (4/12/2022).

Sebagaimana diketahui jelas mantan agen imigrasi Australia ini bahwa seluruh Perjanjian Perbatasan di Laut Timor dan Arafura antara Australia-Indonesia tersebut yang telah diratifikasi dan dijadikan Undang-Undang tidaklah benar. Pasalnya, perjanjian tersebut tidak menyinggung sedikitpun soal pertimbangan teknis di mana Benua Australia dan Pulau Timor berada dan terletak dalam satu landas kontinen Australia.

"Bukan seperti argumentasi Australia bahwa Benua Australia dan Pulau Timor berada di dalam dua landas kontinen, yang kemudian diterima oleh Pemerintah Indonesia," ungkap Ferdi Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat.

"Sementara soal kepemilikan Gugusan Pulau Pasir, kami akan menggugat "Hak Masyarakat Adat" kami yang dirampas oleh Pemerintah Federal Australia` di High Court Canberra, karena Perjanjian di Gugusan Pulau Pasir ini bukanlah Undang-Undang karena tidak pernah diratifikasi," sambung Ferdi Tanoni.

Peraih penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia/">Australia atas perjuangannya membela masyarakat kecil yang terkena dampak pencemaran minyak di Laut Timor, mengingatkan pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, untuk harus berjiwa patriotik dengan tidak boleh melarang dan membatasi para nelayan tradisional Laut Timor untuk mencari hasil laut ke Gugusan Pulau Pasir.

"Apa yang anda (KKP RI) buat itu sangat tidak benar, salah dan keliru. Apa yang anda buat itu tidak ada satu perjanjian pun yang menyatakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu adalah milik Australia. Anda bersama AFMA hanya membawa sebuah MoU Box 1974 kemudian masyarakat di gertak untuk tidak boleh ke Gugusan Pulau Pasir," sesal Ferdi Tanoni

MoU Box 1974 itu sebut Ferdi Tanoni, yang adalah Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, hanyalah sebuah nota kesepahaman saja, tapi bukan berarti para nelayan harus ditangkap dan diadili kemudian perahu mereka dibakar dan dikenakan denda segala macam, tidak-lah benar.

"Yang benar adalah Pemerintah RI dalam hal ini Kemeneterian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mengundang Pemerintah Federal Australia dan Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor untuk berbicara, membahas kasus Gugusan Pulau Pasir ini secara benar dan tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelas Ferdi Tanoni.

Kepada Pemerintah Federal Australia sebagai sahabat yang baik maka dari Indonesia jelas Ferdi Tanoni, tidak serakah dan mau mengambil serta merampas hak kedaulatan Masyarakat Adat Timor-Rote-Sabu dan Alor atas Gugusan Pulau Pasir.

"Kami tidak merasa takut terhadap sikap dan tindakan anda untuk harus menangkap dan membakar perahu dari para nelayan tradisional kami ini. Yang kami tuntut selama ini agar kita semua berhenti menuntut hak kami atas Gugusan Pulau Pasir," tandas penulis buku Skandal laut Timor: sebuah barter politik ekonomi Canberra-Jakarta?

Apalagi beber Ferdi Tanoni, Pemerintah Federal Australia tidak bisa membuktikan hak otentik-nya atas Gugusan Pulau Pasir sebagai milinya namun hanya berupa klaim sepihak tanpa dasar.

FOLLOW US