• Nasional

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Ingatkan Pemantauan Tumpahan Minyak Montara sampai 2039

Djemi Amnifu | Rabu, 07/12/2022 06:01 WIB
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Ingatkan Pemantauan Tumpahan Minyak Montara sampai 2039 Pemerintah Australia Australian Maritime Safety Authority (AMSA) menerbangkan pesawat dan menyemprotkan dispersant untuk menenggelamkan tumpahan minyak Montara ke dasar Laut Timor, September 2009 silam.

KATANTT.COM--Kasus tumpahan Minyak Montara yang telah mencemari Laut Timor tak selesai dengan pembayaran ganti rugi. Justru pemantauan atas kasus pencemaran tumpahan Minyak Montara harus dilakukan hingga 2039 sebagaimana diatur dalam Unclos 1982.

Peringatan ini dilecutkan oleh Ahli Oseanografi Terapan dan Manajemen Pesisir, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer (PRIMA), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Widodo Setiyo Pranowo, Minggu (4/12/2022) lalu.

"Widodo Setiyo Pranowo menyatakan sebaran tumpahan minyak tergantung kepada tingkat kekentalan minyak, kecepatan dan pola arus, serta kecepatan dan pola tiupan angin di permukaan laut," kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor, Rote, Sabu dan Alor di Laut Timor, Ferdi Tanoni dalam pernyataan tertulis yang diterima katantt.com, Selasa (7/12/2022).

"Kami sampaikan limpah terima kasih kepada pak Widodo atas tulisan yang sangat berharga ini," kata Ferdi Tanoni lagi.

Mantan agen Imigrasi Australia ini menyebut bahwa berdasarkan pada data SkyTruth terdapat 941.280.000 liter tumpahan minyak Montara ditambah penyemprotan bubuk kimia sangat beracun Dispersant yang telah menyerang kami di Laut Timor dan Laut Sawu-NTT disertai akibat-akibatnya dan lain-lain.

Untuk itu Proyek Bioremediasi Air Laut Timor dan Air Laut Sawu di NTT terkontaminasi limbah minyak itu yang sejak awal telah kami ributkan terus dan tetap harus dilakukan seiring dengan kasus tumpahan minyak Montara yang maha dahsyat ini.

"Kasus tumpahan Minyak Montara ini sangatlah besar dan tidak bisa didiamkan saja. Siapa yang harus bertanggung jawab untuk lakukan bioremediasi ini," tanya Ferdi Tanoni.

Tentu yang pertama tegas Ferdi Tanoni, Pemerintah Federal Australia dan PTTEP di Bangkok sebagai pendana-nya dan kedua Pemerintah Indonesia dan Rakyat NTT turut serta membantu dan melakukan pemantauan-nya. Karena hal ini sangat penting.

"Untuk itu kami sangat berharap bahwa surat izin prakarsa penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia ini secepatnya diterbitkan untuk menyelesaikan Kasus Pencemaran Laut Timor tahun 2009 ini," tandas Ferdi Tanoni.

FOLLOW US