• Nusa Tenggara Timur

Tiga Kali Disetubuhi Ayah Kandung, Siswi SMP di Ende Hamil 4 Bulan

Imanuel Lodja | Rabu, 07/12/2022 09:31 WIB
Tiga Kali Disetubuhi Ayah Kandung, Siswi SMP di Ende Hamil 4 Bulan Tersangka kasus pencabulan, KA saat diamankan jajaran Polres Ende guna mempertanggujawabkan perbuatannya mencabuli anak kandungnya sendiri, Rabu (7/12/2022).

KATANTT.COM--Nasib kurang beruntung dialami MS (15), siswi kelas II sebuah SMP di Kabupaten Ende Pulau Flores Nusa Tenggara Timur. Ia berulang kali dicabuli dan disetubuhi ayah kandungnya KA (45) yang juga seorang petani/pekebun.

Korban dicabuli dan disetubuhi di dua lokasi berbeda masing-masing di dalam kamar tidur rumah tersangka dan korban serta di tempat kost. Perbuatan bejat ayah kandung dilakikan kepada korban sejak bulan Juli, Agustus dan November 2022.

Dari perbuatan tersebut, saat ini korban hamil dengan usia janin dalam kandungan 4 bulan. Kasus ini dilaporkan korban dan ibu korban ke Polres Ende. "Kami sudah terima laporannya dan langsung kami proses," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Rabu (7/12/2022).

Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/240 /XII/2022/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 6 Desember 2022 dan ditangani sesuai SP.SIDIK/385/XII/2022/Reskrim, tanggal 6 Desember 2022.

Sudah ada tiga saksi yang diperiksa polisi terkait kasus ini. "Kita periksa korban MS yang saat ini hamil 4 bulan, ES yang juga ibu korban serta A yang juga pemilik kost," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menjelaskan kasus yang menimpa korban berawal pada bulan Juli 2022 lalu. "Korban sudah lupa tanggal pastinya, namun korban ingat kejadian pertama pada bulan Juli 2022 ini dilakukan ayah kandungnya pada pukul 01.00 wita," tambahnya.

Aksi pertama ini dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Numba, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende. Saat itu korban sedang bermain handphone didalam kamar orang tua (tersangka).

"Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar atau rumah tersebut tidak ada siapa-siapa. Yang ada cuma korban dan tersangka," ujarnya.

Selanjutnya tersangka main game di handphone. "Tidak lama kemudian tangan tersangka meraba-raba lengan kiri dan kanan korban secara berulang ulang," tandasnya.

Setelah itu tersangka membuka celana korban dan melakukan hubungan badan dengan korban. Aksi ini kembali dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2022 di rumahnya sekitar pukul 12.30 wita.

Korban sedang memasak air di dapur. Kemudian tersangka memanggil korban ke dalam kamar untuk bermain game di handphone. Selanjutnya tersangka meraba-raba tubuh korban, lalu tersangka membuka celana korban dan melakukan hubungan badan dengan korban.

Selasa (29/11/2022) lalu sekitar pukul 22.00 wita, tersangka kembali menyetubuhi anak kandungnya. Saat itu, tersangka menyetubuhi korban di tempat kos-kosan di kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende

Tersangka dan korban bersama-sama pergi ke pesta wisuda teman tersangka di Jalan Udayana, Kabupaten Ende.
Karena tersangka sudah dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras, tersangka mengajak korban untuk pulang ke kos korban di Kelurahan Onekore, Ende.

Sesampai di kamar kos tersangka dan korban berganti pakaian. "Karena posisi mabuk dan melihat korban sudah membuka pakaian maka tersangka langsung melakukan hubungan badan dengan korban," ujar mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti pakaian korban dan pakaian tersangka pasca korban melaporkan kejadian ini.

Bekuk Pelaku

Polisi kemudian membawa korban ke RSUD Ende guna melakukan visum. Aparat Polres Ende kemudian mencari keberadaan tersangka. Tersangka pun langsung ditangkap dengan reaksi cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Ende di kediamannya.

Tersangka pasrah saat digiring ke Polres Ende guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya untuk memuaskan hawa nafsu.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman bagi tersangka 20 tahun penjara," tandas Yance Yauri Kadiaman.

Korban sendiri yang masih berstatus siswi SMP merupakan anak kandung tersangka. Tersangka saat ini telah ditangkap dan diamankan di Polres Ende sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US