• Nusa Tenggara Timur

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Terbakarnya KM Express Cantika 77 Dilimpahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Jum'at, 09/12/2022 17:24 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Terbakarnya KM Express Cantika 77 Dilimpahkan ke Jaksa Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT melimpahkan Edwin Parade, tersangka dan berkas perkara kasus kecelakaan laut terbakarnya KM Express Cantika 77 yang terjadi pada Senin (24/10/2022) lalu.

KATANTT.COM--Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT melimpahkan tersangka dan berkas perkara kasus kecelakaan laut terbakarnya KM Express Cantika 77 yang terjadi pada Senin (24/10/2022) lalu.

Pelimpahan pada Jumat (9/12/2022) dilakukan pasca jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Sebelum pelimpahan, tersangka dijemput penyidik Dit Reskrimum Polda NTT di sel Tahti Polda NTT dan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan kesehatan.

Tersangka kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan dan selanjutnya menjadi tahanan jaksa sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT sebelumnya melengkapi petunjuk jaksa dengan memeriksa ulang tersangka Edwin Pareda (50), nahkoda KM Express Cantika 77 yang juga warga yang berdomisili di depan Kafe Tebing, Kelurahan Alak, kecamatan Alak, Kota Kupang.

Edwin resmi ditahan di sel Polda NTT sejak Rabu (2/11/2022) lalu. Tersangka diperiksa lagi sesuai petunjuk jaksa yang sebelumnya mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK saat dikonfirmasi Jumat (9/12/2022) menyebutkan kalau jaksa sudah menyatakan berkas P21 sehingga dilakukan penyerahan ke pihak kejaksaan.

Edwin Pareda (50), nahkoda kapal Express Cantika 77, warga asal RT 02/RW 05, Lingkungan 3, Desa Tanjung Merah, kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara ini menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan laut terbakarnya kapal Express Cantika 77.

Ia ditahan pasca diperiksa sebagai tersangka, Rabu (2/11/2022). Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara terkait terbakarnya kapal Express Cantika 77 di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, dipimpin Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK di Polda NTT, Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan hasil gelar perkara maka dilakukan penetapan tersangka terhadap Edwin Pareda (50), warga RT 02/RW 05, Lingkungan 3, Desa Tanjung Merah, kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Edwin merupakan nahkoda KM Express Cantika 77 yang berdomisili di depan Kafe Tebing, kelurahan Alak, kecamatan Alak, Kota Kupang. "Edwin sebagai nahkoda/kapten kapal sudah menjadi tersangka," ujar Dir Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

Sebagai tersangka, Edwin dijerat sejumlah pasal yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 Tetang Pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP. "Ancaman pidana 10 tahun penjara," tandas mantan Kapolres Alor ini.

FOLLOW US