• Gaya Hidup

Pengawasan Program Asimilasi Rumah di Masa Pandemi Covid-19

Imanuel Lodja | Senin, 23/01/2023 07:35 WIB
Pengawasan Program Asimilasi Rumah di Masa Pandemi Covid-19 Hendrik Manubale

KATANTT.COM--Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 oleh World Health Organization (WHO). Hal ini ditanggapi oleh pemerintah Indonesia dengan menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional per tanggal 14 Maret 2020.

Penularan virus Covid-19 terjadi melalui kontak fisik dengan orang maupun benda yang telah terpapar droplet terinfeksi virus SARS-CoV-2. Untuk mencegah penularan Covid-19, salah satunya dilakukan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

Sementara itu terdapat beberapa hal yang meningkatkan risiko penularan Covid-19 yaitu ruangan yang tertutup tanpa sirkulasi udara yang baik, kontak fisik erat, tempat yang ramai, serta durasi dan keragaman kontak.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat menjalani pidana bagi terpidana yang telah dijatuhkan hukuman dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Saat ini lapas dan rutan di Indonesia mengalami overcrowded dari kapasitas yang ada.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan terdapat 276.172 penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) per 19 September 2022. Adapun sebanyak 2.579 jiwa yang masuk kelompok anak. Dengan demikian, terjadi kelebihan penghuni sebanyak 144.065 jiwa (109%) dari total kapasitas yang semestinya yakni sebanyak 132.107 jiwa. Jumlah tahanan ini terus meningkat dari tahun ke tahun, sedangkan jumlah penambahan kapasitas berjalan jauh lebih lambat.

Dengan overcrowded yang terjadi, menjaga kontak fisik serta jarak minimal satu meter sulit dilakukan dan justru meningkatkan resiko penularan virus Covid-19 pada narapidana.
Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban untuk tetap melindungi narapidana dan anak sebagai bagian dari warga negara Indonesia dari penularan virus Covid-19 yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan nyawa.

Meski status pandemi Covid-19 kini telah ditetapkan sebagai endemi Covid-19, Program Asimilasi Rumah masih diberlakukan hingga 30 Juni 2023. Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.186.PK.05.09 Tahun 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly memperpanjang jangka waktu program Asimilasi Rumah hingga 30 Juni 2023.

Program Asimilasi Rumah merupakan kebijakan pelaksanaan bimbingan Kemasyarakatan mengacu pada Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam sehingga perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Asimilasi merupakan upaya pembinaan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat. Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid, asimilasi dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan serta dapat melibatkan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan, dan masyarakat secara umum.
Pemberian program Asimilasi kepada narapidana dan anak ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara dimana narapidana/anak menjalani pidananya.

Asimilasi Rumah diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat substantif yaitu narapidana telah menjalani ½ (satu per dua) 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak telah menjalani ⅓ (satu per tiga) 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. Asimilasi Rumah hanya diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir untuk narapidana dan 3 (tiga) bulan untuk kelompok anak serta aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.

Sebagai tambahan, harus ada pernyataan kesanggupan tertulis melalui surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga atau wali yang menyatakan bahwa narapidana atau anak yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Surat ini juga berisi pernyataan kesanggupan membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana atau anak selama menjalani Asimilasi Rumah. Pihak lain yang juga berhak mengeluarkan surat jaminan kesanggupan antara lain lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Klien Pemasyarakatan yang telah mendapatkan hak Integrasi dan Asimilasi Rumah tidak serta merta bebas. Narapidana dan anak harus mematuhi berbagai syarat umum dan khusus, seperti tidak terlibat pelanggaran hukum dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, mereka harus melakukan wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Balai Pemasyarakatan. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan sebagai bentuk pengawasan oleh PK terhadap narapidana/anak selama menjalani program asimilasi, serta jika terjadi sesuatu kejadian pelanggaran terhadap syarat asimilasi, dapat segera diklarifikasi dan dilakukan proses pencabutan asimilasi rumahnya oleh PK. Dalam aktivitas keseharian, klien pemasyarakatan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Ketaatan dari setiap klien pemasyarakatan diawasi oleh PK. Narapidana dan anak yang menjalani Asimilasi Rumah diharapkan menaati peraturan serta tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Sebab sanksi pencabutan SK Asimilasi Rumah dapat diberikan apabila melakukan kejahatan atau tindak kriminal apapun di tengah masa pembauran dengan masyarakat.

Pencabutan SK juga dilakukan apabila klien pemasyarakatan tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau berpindah alamat tempat tinggal tanpa melapor terlebih dahulu kepada Balai Pemasyarakatan yang membimbing.

Asimilasi Rumah tidak diberikan kepada narapidana dengan kasus tertentu. Napi yang tidak berhak mendapat asimilasi di rumah yakni napi kasus pembunuhan Berencana, pencurian dengan kekerasan, narkotika dan prekursor narkotika pidana diatas lima tahun, tipikor, kasus asusila dan kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dan napi residivis.

Asimilasi dalam proses pemasyarakatan merupakan suatu tahapan pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat. Asimilasi juga memberikan kesempatan bagi narapidana dan anak untuk dapat berkumpul dengan keluarga serta menjadi manusia yang bermanfaat bagi lingkungannya agar tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.

Dalam hal ini, adalah tugas dari Lembaga Pemasyarakatan untuk mempersiapkan berbagai program pembinaan bagi para narapidana sesuai dengan tingkat pendidikan, jenis kelamin, agama dan jenis tindak yang dilakukan narapidana tersebut. Program pembinaan bagi para narapidana dan anak didik, agar mencapai sasaran yang ditetapkan, yaitu mereka menjadi warga yang baik di kemudian hari.

Pembinaan kepada klien pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas klien pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Asimilasi berasal dari bahasa latin yaitu assimilare yang berarti “menjadi sama”. Tujuan dari program asimilasi adalah agar klien pemasyarakatan bisa berbaur kembali dan memiliki hubungan sosial yang baik dengan masyarakat. Asimilasi dapat dilaksanakan dengan melanjutkan sekolah, kerja mandiri, kerja pada pihak luar, menjalankan ibadah, olahraga, dan mengunjungi keluarga. Asimilasi juga dilakukan dalam bentuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan kerja sosial, dan pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat.

Pelaksanaan asimilasi rumah ini dimudahkan berkat pembinaan yang sebelumnya diberikan kepada narapidana dan anak di dalam Lapas dan Rutan. Pembinaan ini berupa pembinaan kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual dan kesadaran hukum. Klien pemasyarakatan juga telah dibekali dengan pembinaan kemandirian berupa keterampilan untuk membangun usaha mandiri, industri, penggunaan teknologi serta keterampilan lainnya sesuai bakat masing-masing. Asimilasi Rumah diawasi dan dievaluasi pelaksanaannya oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan setempat. (Penulis: Hendrik F. Manubale: PK pada Bapas Kelas II Kupang) 

FOLLOW US