• Nasional

Ferdi Tanoni Tantang Konjen Australia di Surabaya Berikan Bukti Kepemilikan Pulau Pasir

Djemi Amnifu | Senin, 23/01/2023 10:10 WIB
Ferdi Tanoni Tantang Konjen Australia di Surabaya Berikan Bukti Kepemilikan Pulau Pasir Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni at diwawancarai salah satu media asing di lokasi budidaya rumput laut yang tercemar akibat tumpahan minyak dari ladang minyak Montara beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor-Rote-Sabu-Alor di Laut Timor, Ferdi Tanoni menantang Konsul Jenderal (Konjen) Australia di Surabaya, Jawa Timur, Fiona Hoggart untuk memberikan bukti (dokumen) kepemilikan atas Gugusan Pulau Pasir.

"Kami masyarakat Adat Laut Timor akan patuh jika Anda (Fiona Hoggart) memberikan bukti yang kami minta. Kami akan segera keluar dari Pulau Pasir (jika Australia ada dokumennya)," tegas Ferdi Tanoni kepada KataNTT.com di Kupang, Senin (23/1/2023).

Selama ini jelas Ferdi Tanoni, pihaknya sudah berulang kali mendesak Pemerintah Australia agar bisa memberikan bukti (dokumen) soal kepemilikan atas Pulau Pasir namun tidak pernah ditanggapi. Karena itu Ferdi Tanoni berani menyatakan bahwa Asutralia tidak memiliki satu dokumen pun terkait klaim atas Pulau Pasir.

Ferdi Tanoni menampik pernyataan Konjen Australia di Surabaya, Jawa Timur, Fiona Hoggart bahwa hubungan Australia dan Indonesia baik-baik saja tidak terpengaruh dengan polemik Pulau Pasir. "Justru hubungan Australia dan Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja," ujarnya.

Pasalnya tegas Ferdi Tanoni, sejak tragedi tumpahan minyak di ladang minyak Montara tahun 2009 silam yang mencemari Laut Timor justru Australia diam-diam saja tidak tidak mau bertanggungjawab.

Ferdi Tanoni yang adalah Ketua Yayasan Peduli Timor Barat ini juga mengkritik keras pernyataan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI Abdul Kadir Jailani dan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, L Amrih Jinangkung yang seenaknya mengatasnamakan Pemerintah Indonesia kemudian memberikan pernyataan konyol tanda dasar bahwa Pulau Pasir adalah milik Australia.

"Kami ini adalah anak-anak rakyat Republik Indonesia yang menyampaikan tentang kebenaran Pulau Pasir," sesal Ferdi Tanoni.

Peraih penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia atas perjuangannya membela masyarakat kecil yang terkena dampak pencemaran minyak di Laut Timor mempertanyakan kredibilitas Abdul Kadir Jailani dan L Amrih Jinangkung sebagai pejabat di Kemlu RI.

"Kenapa Anda (Abdul Kadir Jailani dan Amrih Jinangkung) hanya bicara soal kepentingan Australia di Pulau Pasir, tapi tidak pernah sedikitpun menyinggung tentang Indonesia di Paulau Pasir," sambung Ferdi Tanoni dengan nada tanya.

"Tahukah Anda (Abdul Kadir Jailani dan Amrih Jinangkung) bahwa orang Indonesia yang pertama menemukan Pulau Pasir itu adalah seorang nelayan asal Pulau Sabu Raijua Ama Rohi pada tahun 1642," beber Ferdi Tanoni lagi.

Penulis buku Skandal Laut Timor: Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta? menuding
Abdul Kadir Jailani dan Amrih Jinangkung sengaja menyembunyikan perjanjian Australia-RI tanggal 14 Maret 1997 yang tidak pernah diratifikasi hingga kini.

"Kami, mendesak agar Anda (Abdul Kadir Jailani dan Amrih Jinangkung) harus segera membuka seluruh dokumen tentang perjanjian RI-Australia di Laut Timor dan Laut Arafura yang dibuat paling jauh tahun 1972, 1997 dan hingga saat ini," tandas mantan agen imigrasi Australia ini.

Pasalnya, masyarakat adat di Laut Timor sudah berjuang selama kurang lebih 25 tahun ini demi mempertahankan Pulau pasir namun Kemlu RI tidak pernah memberikan tanggapan.

FOLLOW US