• Nasional

Ini Alasan Mengapa Pulau Pasir Milik (Masyarakat Adat Laut Timor) Indonesia

Djemi Amnifu | Jum'at, 27/01/2023 08:10 WIB
Ini Alasan Mengapa Pulau Pasir Milik (Masyarakat Adat Laut Timor) Indonesia Inilah Perjanjian Australia-Indonesia tentang Penetapan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) dan Batas-batas Dasar Tertentu yang ditandatangani Menlu Australia Alexander Downer dan Menlu Indonesia, Ali Alatas tersebut.

KATANTT.COM--Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni membeberkan sejumlah alasan mengapa Pulau Pasir (Gugusan Pulau Pasir) merupakan milik masyarakat adat Laut Timor (Indonesia).

"Jika Australia menggunakan landas kontinen Autralia, maka hal itu salah. Mengapa? Karena Australia dengan jelas dan sengaja telah menipu Indonesia tentang landas kontinen Australia dan Indonesia khususnya di Laut Timor. Kami punya bukti gambar soal landas kontinen ini," tegas Ferdi Tanoni dalam pernyataan tertulis yang diterima KataNTT.com, Jumat (27/1/2023).

Pernyataan Ferdi Tanoni yang adalah Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini sekaligus meluruskan pemberitaan bahwa Pulau Pasir Disebut Bisa jadi Asal Mula Indonesia Perang dengan Australia: Punya Minyak 5 Juta Barel!

Di sini jelas mantan agen imigrasi Australia ini bahwa Kementerian Luar Negeri RI harus berani membuka seluruh dokumen/perjanjian/nota kesepahaman dan lain sebagainya di Laut Timor dan Arafuru untuk menyelesaikan sengketa Pulau Pasir ini.

"Soal sengketa Pulau Pasir ini, Indonesia tidak perlu berperang melawan AUstralia. Yang paling benar adalah, seluruh perjanjian RI-Australia di Laut Timor dan Arafuru itu harus dibatalkan dan dirundingkan kembali secara trilateral bersama Timor Timur sesuai UNCLOS 1982," tegas Ferdi Tanoni.

Lebih jauh Ferdi Tanoni menyebut bahwa Indonesia bukan saja mengklaim Pulau Pasir hanya karena sejarah saja, bahkan jauh melebihi sejarah-nya saja. "Tolong dicatat bahwa Pulau Pasir itu adalah milik masyarakat Adat Indonesia di Laut Timor," sambung penulis buku Skandal Laut Timor: Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta?

Menurut Ferdi Tanoni perjanjian Australia-RI di Perth tahun 1997Tentang Penetapan ZEE dan Batas Batas Dasar Tertentu yang menjadi dasar Australia mencaplok Pulau Pasir sangat tak mendasar karena hingga kini perjanjian tersebut belum diratifikasi.

"Dengan demikian, perjanjian itu harus batal demi hukum dan Pulau Pasir (Gugusan Pulau Pasir) harus dibebaskan oleh Pemerintah Australia dan Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan-nya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," pungkasnya.

FOLLOW US